Utama

demo di dprd kaltim Demonstrasi dprd kaltim  Bom Molotov  Rakit Bom Molotov  Polresta Samarinda Demo DPR RI 

Empat Mahasiswa Resmi Tersangka Perakitan Molotov di Samarinda, Dua Orang Dalam Pencarian



SELASAR.CO, Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan empat mahasiswa dari Program Studi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (UNMUL) atas dugaan keterlibatan dalam perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di lingkungan kampus. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi intelijen yang mengarah pada dugaan aktivitas mencurigakan di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah, Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers pada Selasa (2/9/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 27 botol bom molotov yang telah dirakit dan siap digunakan, satu jerigen berisi bahan bakar jenis pertalite, kain perca sebagai sumbu, serta sejumlah gunting dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan rencana aksi.

“Barang bukti ini ditemukan saat petugas kami melakukan penggeledahan di sekretariat mahasiswa setelah mengamankan 22 orang yang berada di lokasi kejadian pada Minggu malam, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 WITA,” ungkap Kapolresta.

Dari 22 mahasiswa yang sempat diamankan, hasil penyidikan menyatakan empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial, MZ, MH, MAG dan AR

Keempat tersangka merupakan mahasiswa aktif di Prodi Sejarah FKIP UNMUL.

Menurut Kombes Hendri Umar, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka MZ diketahui memindahkan jeriken berisi bahan bakar dan merakit sumbu. MH memasukkan sumbu ke botol kaca dan mengecek tempat penyimpanan. MAG juga ikut merakit dan menyembunyikan bom molotov. Sementara AR ikut merakit dan menyimpan alat peledak tersebut di kantin lama di lingkungan kampus.

Polisi juga menyebut adanya dua aktor intelektual yang belum tertangkap, yang diduga menjadi inisiator perakitan bom molotov tersebut. Mereka bukan mahasiswa aktif, namun kemungkinan adalah alumni atau individu eksternal yang memiliki hubungan kedekatan dengan para tersangka.

“Dua orang ini yang memberikan instruksi dan bahkan mendistribusikan bahan-bahan bom molotov kepada para mahasiswa,” kata Kapolres. “Kami masih memburu keduanya dan telah berkoordinasi dengan pihak kampus serta tokoh-tokoh masyarakat.”

Hingga saat ini, polisi masih mendalami tujuan pasti perakitan bom molotov tersebut. Namun, diduga kuat akan digunakan dalam aksi demonstrasi pada Senin, 1 September 2025. Belum dapat dipastikan apakah target aksi adalah gedung DPRD, aparat keamanan, atau fasilitas umum lainnya.

“Yang jelas, mereka sudah merakit, menyimpan, dan siap menggunakannya. Itu sudah memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 187 KUHP tentang upaya pembakaran dan penggunaan bahan peledak dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara,” tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur. Pihak kepolisian melibatkan keamanan kampus (Pamdal) serta unsur Dinas Perhubungan dalam pengamanan lokasi. Selama proses interogasi, tidak ada tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap mahasiswa.

“Kami pastikan semua hak mereka terpenuhi. Mereka diberi makan, tempat yang layak, dan tidak satu pun mengalami perlakuan yang tidak pantas,” tegasnya.

Pihak UNMUL, termasuk pimpinan fakultas dan prodi, telah dilibatkan dalam proses sejak awal. Kapolres menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kampus atas tindakan hukum yang harus diambil, dan menegaskan bahwa langkah ini semata-mata untuk menjamin keamanan dan ketertiban.

“Kami menghargai proses akademik dan akan mempertimbangkan status mahasiswa mereka dalam proses hukum. Namun, hukum tetap harus ditegakkan karena perbuatan yang dilakukan adalah tindak pidana,” ujar Hendri Umar.

Sebanyak 18 dari 22 mahasiswa yang sempat diamankan telah dipulangkan ke pihak kampus dalam kondisi sehat dan didokumentasikan secara lengkap.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya