Utama
demo di dprd kaltim Demonstrasi dprd kaltim  Bom Molotov  Rakit Bom Molotov  Polresta Samarinda Demo DPR RI 
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan bagi 4 Tersangka Perakit Molotov

SELASAR.CO, Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan empat mahasiswa dari Program Studi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (UNMUL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan 27 bom molotov. Benda-benda berbahaya itu ditemukan di lingkungan kampus pada Minggu (31/1/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Keempat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MZ, MH, MAG, dan AR. Mereka merupakan bagian dari 22 orang yang sebelumnya diamankan untuk pemeriksaan intensif.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, junto Pasal 137 KUHP, subsider Pasal 187 KUHP.
Kuasa hukum keempat tersangka, Paulinus Dugis, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polresta Samarinda. Surat tersebut dilengkapi dengan jaminan dari berbagai pihak, termasuk Rektor Universitas Mulawarman dan sejumlah pimpinan organisasi kemahasiswaan dari kelompok Cipayung, seperti GMNI, HMI, dan GMKI.
Berita Terkait
“Kami berharap kepolisian dapat mempertimbangkan permohonan ini, agar para mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan mereka. Proses hukum tetap berjalan, tetapi pembinaan bisa dilakukan oleh kampus dan organisasi,” ujar Paulinus, Kamis (4/9/2025).
Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta masyarakat untuk tidak langsung menghakimi keempat mahasiswa tersebut sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Paulinus menduga ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam kasus ini. Ia menyebut dua nama yang menurut keterangan kliennya kerap disebut, yakni Niko dan Lai. Kedua nama ini disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pihak yang diduga membawa atau meletakkan bahan-bahan bom molotov di salah satu sekretariat organisasi kampus.
“Berdasarkan keterangan klien kami, barang-barang tersebut sudah ada di lokasi sebelum mereka tiba. Mereka tidak tahu menahu siapa yang merakit, dari mana asal bahan-bahan tersebut, dan untuk tujuan apa,” jelas Paulinus.
Dalam pernyataannya, Paulinus membantah bahwa keempat mahasiswa tersebut adalah perakit bom molotov. Ia menekankan bahwa mereka tidak memiliki latar belakang keahlian teknis dalam bidang bahan peledak dan hanya mahasiswa dari jurusan sejarah.
“Kalau mereka perakit, tentu tahu prosesnya, tahu bahan-bahannya dibeli di mana. Tapi dari keterangan mereka, semua barang sudah ada di tempat saat mereka tiba. Jadi, kami menyimpulkan bahwa perlu ada pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan memantau jalannya proses hukum dan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur pra peradilan, jika ditemukan pelanggaran prosedural dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka.
“Semua hak hukum akan kami tempuh, termasuk jika nantinya diperlukan praperadilan. Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” tutur Paulinus.
Kuasa hukum juga meminta kepolisian segera menangkap dua orang yang disebut sebagai aktor intelektual, agar perkara ini menjadi terang dan tidak hanya menjerat mahasiswa yang diduga tidak terlibat langsung dalam perakitan bom.
Penulis: Boy
Editor: Awan