Hukrim

pencabulan samarinda seberang pencabulan disetubuhi 

Mengaku Dapat Bisikan, Ayah Cabuli Anak Kandung sampai 7 Tahun



Pelaku digiring ke ruang tahanan Polsekta Samarinda Seberang
Pelaku digiring ke ruang tahanan Polsekta Samarinda Seberang

SELASAR.CO, Samarinda – Kelakuan pria berinisial Hr (44) sungguh di luar kemanusiaan. Warga Mangkupalas, Samarinda Seberang ini, tega menyetubuhi putri kandungnya, sejak sang anak berusia 10 tahun hingga kini 17 tahun.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya mendapat bisikan setan saat melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya. "Saya menyesal, saya sering mendapatkan bisikan-bisikan untuk melakukan hal itu," tutur pelaku.

Tindakan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2012. Pelaku kerap masuk ke dalam kamar sang anak saat korban tertidur pulas, dengan dalih mengusir nyamuk. Namun yang dilakukan Hr justru menciumi tubuh korban. Lebih jauh, pelaku juga mulai menggerayangi tubuh dan memasukan tangannya ke area intim korban.

Aksi bejat berlanjut hingga September 2019. Bahkan, bapak dari dua anak tersebut akhirnya mencabuli buah hatinya sendiri. Kejadian ini terus berulang hingga korban nekat mengadukan perbuatan ayahnya ke pihak berwajib. Pelaku diamankan pada Jumat (5/10/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.

"Korban pernah melapor ke ibunya bahwa sang ayah sering masuk ke kamarnya. Namun si ibu menganggap itu merupakan hal yang biasa," kata Kompol Suko Widodo, Kapolsekta Samarinda Seberang.

Aksi keji ini terus berulang kali hingga korban menginjak umur 17 tahun. Terakhir, sekitar September 2019, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan di perusahaan yang terletak di Jalan Siraj Salman, tempat pelaku bekerja.

"Korban terakhir disetubuhi di perusahaan tempat ayahnya bekerja. Sebelum akhirnyaa korban memberanikan diri untuk melapor," jelas Kapolsekta.

Awalnya, pelaku yang dibekuk di kediamannya, enggan mengakui perbuatannya. Namun setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku. Namun pelaku mengaku hanya meraba tubuh anaknya, tidak sampai meniduri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang -Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76d sub pasal 81 ayat 1,2,3 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

 

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya