Kutai Kartanegara

Kekerasan Seksual Pelecehan Seksual Pencabulan Polsek Muara Jawa 

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pria di Muara Jawa Dilaporkan ke Polisi



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Tenggarong - Kepergok ingin berhubungan badan dengan pacar, pria berusia 21 tahun di Kecamatan Muara Jawa terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Dijelaskan oleh Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo, mulanya pada Senin (15/1/2023) malam, sekitar pulul 22.00 wita, pria tersebut mendatangi rumah kediaman pacarnya yang masih di bawah umur berusia 17 tahun. Pada waktu itu pria tersebut menyelinap datang ke sang pacar tanpa sepengetahuan orangtuanya. Ia pun masuk tidak melalui pintu yang ada di depan rumah, melainkan lewat pintu ruko yang menyatu dengan rumah tersebut.

Sesampainya di dalam rumah, pria itu langsung diajak oleh pacarnya untuk masuk ke dalam kamar tidurnya.

"Setelah ngobrol, sekitar pukul 1.00 wita sudah masuk di hari Selasa (16/12024) pelaku dan korban mulai bercumbu," jelas Dedik.

Namun, pada malam itu tidak sempat terjadi persetubuhan badan lantaran sempat kepergok oleh orangtua pacar pelaku. Akan tetapi, orangtua korban tidak terima dengan perlakuan pria tersebut dan mepaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Akibatnya, kini pria tersebut harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari pengakuan pelaku, hubungan bandan tersebut pernah ia lakukan sebelumnya bersama sang pacar. Kala itu, korban yang menjalani pendidikan di Samarinda sedang dalam masa libur yang bertepatan dengan bulan puasa. Tepatnya, pada tanggal 3 April 2023 lalu, korban dan pelaku janjian lewat WathsApp untuk bertemu di rumahnya di Muara Jawa. Saat itu, kedua orang korban sedang mudik ke kampung halamannya di Pulau Jawa untuk lebaran disana dan di rumah hanya ada korban bersama adiknya yang masih berusia 10 tahun. Disitulah awal mula persetubuhan tersebut terjadi.

"Atas kejadian tersebut, orangtuanya keberatan dan meminta dilakukan proses hukum," sebutnya.

Kini pria tersebut telah ditahan di Polsek Muara Jawa dan dijerat dengan pasal 76d UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 juncto 81 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pwmerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perbuhan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 KUHP.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya