Hukrim

Cabuli Anak di Bawah Umur pelecehan seksual Cabuli Pelajar SD Pelecehan Seksual di Samarinda  Polres Samarinda 

Dua Guru Honorer di Samarinda Cabuli Pelajar SD di Dalam Sekolah



SELASAR.CO, Samarinda - Sungguh bejat aksi dua guru honorer yang mengajar di sekolah dasar di Samarinda ini. MR (24) dan NS (25) ditetapkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda sebagai tersangka pencabulan pelajar SD yang tidak lain adalah murid mereka sendiri.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, pengungkapan perkara pencabulan kepada anak di bawah umum ini terjadi di 2 sekolah yang berbeda.

“Dua-duanya masih berstatus sebagai guru honor di dua Satuan Dinas yaitu di wilayah Samarinda Utara dan juga di wilayah Samarinda Ilir,” ucap Kombes Pol Hendri, di depan awak media pada hari ini, Senin (17/2/2025).

PELAKU MENGAKU PUNYA PENYIMPANGAN SEKSUAL

Untuk kasus pertama dijelaskan bahwa kejadian terjadi di wilayah Samarinda Utara. Hal ini terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu orangtua siswa yang anaknya bersekolah di SD tersebut. Pihak orangtua siswa menyampaikan bahwa anaknya telah menerima atau telah mendapatkan tindakan yang tidak senonoh yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum guru yang ada di sekolah tersebut.

“Jadi kalau dapat kami sampaikan yaitu saudara pelaku yang berinisial MR ini umur 24 tahun telah melakukan perbuatannya di dua tempat. Yang pertama yaitu di ruang guru pada pertengahan Desember 2024, sekitar pukul 09.00 Wita. Kemudian di ruang kelas 3, kira-kira pertengahan Januari 2025, pukul 11.00 Wita,” jabarnya.

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan secara paksa menarik tangan korban, kemudian memaksa memeluk korban, menggendong dan melakukan aksi-aksi bermuatan seksual kepada korban.

“Ini setelah kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut selain dari korban yang buat laporan ini, sebenarnya masih ada beberapa korban lainnya. Sekarang masih dalam tahap proses penyelidikan dan pemeriksaan dari Unit PPA Polres Samarinda. Kalau kita tidak salah, bisa kita identifikasi sebanyak tiga atau empat orang korban,” tegasnya.

Pelaku menyatakan bahwa motif dirinya melakukan tindakan pencabulan ini karena memiliki penyimpangan seksual yaitu ketertarikan terhadap korban yang masih di bawah umur. Korban pun memanfaatkan profesi pelaku yang merupakan seorang guru untuk dapat mendekati korban-korbannya.

MENDEKATI KORBAN LEWAT MEDIA SOSIAL

Polresta Samarinda juga telah mengamankan pelaku lainnya yang juga seorang oknum guru honorer berinisial NS (25) yang telah melakukan pencabulan terhadap beberapa siswa di salah satu SD di wilayah Samarinda Ilir. Dalam pengungkapan kasus ini, Unit PPA menerima barang bukti berupa percakapan korban dan pelaku melalui DM (direct message) di media sosial.

“Kita juga juga menerima barang bukti percakapan-percakapan melalui Instagram ya melalui DM yang dilakukan oleh si pelaku terhadap terhadap beberapa orang siswa yang menjadi sasaran ataupun target dari si pelaku,” ungkapnya.

Menurut Kapolresta Samarinda, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban saat korban sedang melaksanakan kegiatan belajar-mengajar. Saat korban izin untuk ke kamar mandi, pelaku pun telah mengikuti korban dari belakang dan kemudian melakukan aksi pencabulan tersebut di kamar mandi. Korban lalu berteriak minta tolong dan akhirnya perbuatan pelaku tidak berlanjut usai diketahui beberapa teman korban.

Polisi pun menemukan bahwa korban dari pelaku NS tidak hanya satu orang, namun ada beberapa pelajar lainnya yang ikut melaporkan hal serupa.

“Ini juga kita temukan dugaan tidak hanya satu korban. Bahkan ini sudah ada dua korban yang melaporkan untuk saudara NS ini dan ada beberapa korban lainnya. Sekitar tiga sampai empat orang juga yang diduga juga merupakan korban dari pelaku berinisial NS ini,” ungkapnya.

Terhadap kedua pelaku ini baik saudara MR maupun saudara MS dikenakan pasal 82 ayat 2 Junto pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan tentang Perpu Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada si pelaku yaitu 15 tahun penjara, kemudian ditambah dengan sepertiga dari akumulasi hukuman nantinya, dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.

PENDAMPINGAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Polresta Samarinda selalu berkoordinasi dengan pihak dari UPTD, PPA Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terutama untuk pendampingan kepada para korban yang masih di bawah umur.

“Karena yang bersangkutan rata-rata umurnya masih 10 tahun, 11 tahun, 9 tahun dan 12 tahun yang pasti sangat masih sangat membutuhkan pendidikan. Jangan sampai mereka mengalami gangguan psikis ataupun memerlukan bimbingan psikolog yang lebih agar tidak menjadi traumatis untuk dapat terus melanjutkan ataupun melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” jabarnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua orang oknum guru ini sudah mulai dinonaktifkan dari tugasnya sebagai guru sejak dijadikan sebagai saksi. “Sudah tidak lagi memiliki status sebagai guru honor ataupun tenaga pendidik di wilayah Kota Samarinda,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya