Utama
Kekerasan Terhadap Wartawan  Jurnalis Dianiaya  AJI Balikpapan  Aliansi Jurnalis Indonesia  Kasus Pencabulan  Pelecehan Seksual  Jurnalis Balikpapan Dianiaya 
Jurnalis Balikpapan Dianiaya Saat Kawal Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang jurnalis diserang oleh orang tidak dikenal pada saat meliput sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Terdakwa kasus pencabulan adalah oknum pelatih berinisial J, sementara korban merupakan anak didiknya yang berusia di bawah umur.
Moeso Novianto, jurnalis Balikpapan Pos, yang mengawal kasus ini sejak awal, mendapatkan serangan fisik pada Rabu (19/3/2025) sore.
Pria tidak dikenal yang mengaku sebagai adik terdakwa melakukan penyerangan fisik kepada Moeso yang menyebabkan ia mengalami lebam di pipi kiri. Pria tersebut juga memiting leher dan menuduh Moeso telah memukul adiknya yang tengah menjalani persidangan. Untungnya, orang-orang di sekitar lokasi kejadian langsung melerai mereka.
“Mau mati kah kamu?” ujar pria tersebut kepada Moeso.
Berita Terkait
Setelah mengalami kejadian tersebut, Moeso langsung melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Balikpapan. Selain itu Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Balikpapan mengecam tindak penganiayaan yang menargetkan jurnalis.
AJI Balikpapan pun mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Mengecam intimidasi pada jurnalis yang mengawal kasus hukum pencabulan. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi hukum.
- Mendesak Kapolres Balikpapan serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
- Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
- Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis. AJI Balikpapan menekankan perusahaan bertanggung jawab memberi jaminan bantuan dan keamanan hukum terhadap jurnalisnya.
- Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.
Penulis: Zain
Editor: Awan