Kutai Timur

Rudapaksa Kekerasan Seksual Pemerkosaan pelecehan seksual Ayah Rudapaksa Anak Polsek Muara Wahau 

Seorang Ayah di Muara Wahau Diduga Rudapaksa Anak Tirinya Berusia 12 Tahun



SELASAR.CO, Sangatta - Kepolisian Sektor Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim) menangkap seorang pria berinisial PR (42) atas dugaan tindakan rudapaksa terhadap anak tirinya, yang masih berusia 12 tahun. Laporan mengenai kejadian ini diterima langsung dari ibu kandung korban sekaligus istri pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Wahau, AKP Satria Yudha, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah mengamankan tersangka dan tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi terkait.

"Benar kami telah menerima laporan  terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Saat ini, anggota kami sedang bekerja untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara," jelas AKP Satria Yudha saat dihubungi, Selasa (6/5/2025).

Lebih lanjut, AKP Satria Yudha mengungkapkan bahwa tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Muara Wahau.

"Tersangka sudah kami amankan dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang berjalan," imbuhnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan tegas guna memberikan keadilan bagi korban, serta sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya