Kutai Timur

Polsek Muara Wahau Peredaran Narkoba di Kutim  Peredaran narkoba Pengedar Sabu 

Polsek Muara Wahau Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 143,79 Gram



SELASAR.CO, Sangatta – Jajaran Polsek Muara Wahau berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial S.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 143,79 gram.

Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha mengungkapkan, pelaku saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Muara Wahau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami amankan di Rutan dan masih dalam proses pemeriksaan intensif," jelas AKP Satria Yudha kepada awak media.

Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial P yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bontang.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tambah Satria.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya