Kutai Timur

Peredaran Narkoba  Peredaran Narkoba di Kutim  Pengedar narkoba  Pengedar Sabu  Polres Kutim 

Polres Kutim Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu di Muara Wahau



SELASAR.CO, Sangatta - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHA (27) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara Wahau.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita lalu, di kediaman tersangka di Jalan Log Pond RT 006, Desa Nehes Liah Bing, Muara Wahau. Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 163 gram yang terbagi dalam lima poket.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu unit telepon genggam, kotak telepon genggam, satu bungkus plastik hitam, dan lima plastik klip bening.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

"Setelah penggeledahan, sabu ditemukan tersembunyi di semak-semak dekat rumah tersangka. Yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan mengaku mendapatkannya melalui sistem jejak," jelas Iptu Erwin pada Selasa (13/5/2025).

Kasus ini telah teregister dengan Nomor Laporan Polisi: LP-A / 44 / V / 2025 / Kaltim / Res. Kutim, tertanggal 10 Mei 2025. Saat ini, MHA ditahan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tegas Iptu Erwin.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya