Kutai Kartanegara
DPMD Kukar Pemkab Kukar  Anggaran Stunting di Desa Kasus Stunting di Kukar 
DPMD Kukar Kawal Pelaksanaan Anggaran Stunting di Desa
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Penganggaran untuk penanganan stunting di tingkat desa tidak berhenti pada pencantuman alokasi dalam dokumen perencanaan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga memastikan anggaran tersebut diterjemahkan ke dalam kegiatan yang dapat dirasakan masyarakat.
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, setiap desa memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran untuk mendukung penanganan stunting. Penggunaan dana tersebut disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi masing-masing wilayah.
“Penanganan stunting memang menjadi bagian yang harus diperhatikan desa. Karena itu, anggarannya perlu masuk dalam perencanaan dan kemudian benar-benar dilaksanakan melalui kegiatan yang sesuai kebutuhan,” kata Arianto, Selasa (29/9/2026).
Berita Terkait
Ia menjelaskan, dukungan pembiayaan di tingkat desa berasal dari dua sumber utama, yakni Dana Desa yang bersumber dari APBN serta Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD. Keduanya dapat dimanfaatkan untuk mendukung program yang berkaitan dengan penanganan stunting.
Bentuk kegiatannya pun tidak terbatas pada satu program. Arianto mencontohkan pemberian makanan tambahan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya yang dapat dilakukan desa untuk memperkuat pencegahan dan penanganan stunting.
“Desa bisa menyesuaikan bentuk kegiatannya. Misalnya melalui pemberian makanan tambahan maupun edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah mencegah dan menangani stunting,” ujarnya.
Menurut Arianto, pemerintah pusat turut melihat bagaimana desa menjalankan program tersebut. Penilaian desa berkinerja baik dalam penanganan stunting mempertimbangkan rangkaian proses mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan.
Dengan demikian, keberadaan pos anggaran saja belum menjadi satu-satunya ukuran. Pelaksanaan program dan hasil yang ditunjukkan desa juga menjadi bagian dari proses pemantauan pemerintah pusat.
“Yang dikawal bukan hanya apakah anggarannya sudah tersedia. Pelaksanaannya juga diperiksa, termasuk bagaimana kegiatan itu dijalankan dan apakah memberikan dampak terhadap kondisi stunting di desa,” jelasnya.
DPMD Kukar kemudian mendorong pemerintah desa agar sejak tahap perencanaan telah memasukkan kebutuhan penanganan stunting. Pengawalan dilakukan karena persoalan tersebut merupakan program prioritas nasional yang pelaksanaannya membutuhkan dukungan sampai ke tingkat paling bawah.
Arianto menerangkan bahwa penanganan stunting tidak dapat berdiri sendiri pada satu tingkatan pemerintahan. Upaya tersebut membutuhkan kesinambungan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga di tingkat desa.
“Ini pekerjaan yang berjenjang. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa memiliki peran masing-masing sehingga penanganannya harus berjalan bersama,” tuturnya.
Di sisi lain, Arianto memastikan penyaluran Dana Desa di Kukar sejauh ini berjalan lancar. Untuk ADD, berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, penyaluran diharapkan tetap berjalan tanpa kendala.
Ia juga menyampaikan bahwa ADD tidak mengalami pengurangan pada 2027. Kondisi tersebut diharapkan dapat menjaga dukungan pembiayaan pemerintah desa terhadap berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk Dana Desa sampai sekarang berjalan lancar. Sedangkan ADD, informasi terakhir yang kami terima juga diharapkan tidak ada hambatan dan alokasinya tidak berkurang pada 2027,” pungkas Arianto.
Penulis: Farid
Editor: Awan

