Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar Kas Daerah Kukar 

Sekda Kukar Jelaskan Pinjaman Jangka Pendek untuk Tutupi Kebutuhan Arus Kas Daerah



Sekda Kukar, Sunggono. (Selasar/Farid)
Sekda Kukar, Sunggono. (Selasar/Farid)

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjelaskan penggunaan pinjaman jangka pendek dari Bankaltimtara dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.

Skema tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjaga arus kas daerah pada awal tahun saat kas belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, persoalan pinjaman menjadi salah satu hal yang kembali mendapat perhatian dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD Kukar. Pemkab kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan pinjaman tersebut.

Menurut Sunggono, pinjaman jangka pendek dapat digunakan sesuai ketentuan untuk membantu mengatasi persoalan cash flow dalam satu tahun anggaran. Pinjaman yang dilakukan pada tahun berjalan juga harus diselesaikan pada tahun anggaran yang sama.

“Skema pinjaman jangka pendek memang tersedia dalam ketentuan. Penggunaannya untuk kebutuhan arus kas dan penyelesaiannya tetap dilakukan dalam tahun anggaran yang sama,” ujar Sunggono usai Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

Ia menerangkan, kebutuhan tersebut muncul pada awal 2026 ketika kemampuan kas daerah belum berada pada kondisi yang cukup untuk membayar sejumlah kewajiban kepada pihak ketiga. Sementara kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan pemerintah daerah.

Sunggono menempatkan pembayaran kepada pihak ketiga sebagai bagian dari belanja yang wajib dipenuhi. Posisi tersebut, kata dia, memiliki sifat yang sama dengan kewajiban pemerintah dalam membayarkan belanja pegawai.

“Ketika kewajiban kepada pihak ketiga sudah harus diselesaikan, pemerintah daerah tetap berkewajiban membayarnya. Itu masuk dalam belanja wajib, sebagaimana belanja untuk gaji pegawai,” jelasnya.

Penjelasan mengenai kondisi tersebut disampaikan Pemkab Kukar dalam tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi atas Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam pembahasan itu, Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 telah memperoleh persetujuan dengan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD Kukar. Selanjutnya, proses pembahasan masih akan diteruskan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar.

“Pemerintah sudah memberikan tanggapan atas berbagai catatan yang disampaikan fraksi. Secara keseluruhan, nota keuangan yang diajukan mendapat persetujuan untuk dilanjutkan dengan beberapa catatan,” kata Sunggono.

Menurutnya, tahapan pembahasan perubahan anggaran kini mendekati proses akhir sebelum masuk pada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kukar.

“Setelah ini masih ada pembahasan di Banggar, sehingga proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah berada di tahapan yang hampir selesai,” pungkasnya.

Penulis: Farid
Editor: Awan

Berita Lainnya