Kutai Timur
Peredaran Narkoba di Kutim  Peredaran Narkoba  Pengedar narkoba  Pengedar Sabu  Polres Kutim 
"Mami" di Kutim Terjaring Operasi Narkoba, Sabu Disembunyikan di Botol Handbody

SELASAR.CO, Sangatta – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan seorang wanita berinisial JU (29) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Wanita yang dikenal dengan panggilan "Mami" itu didapati menyimpan sabu seberat 18,57 gram bruto dalam botol bekas handbody.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Sulawesi Gang Sulawesi 1 RT 025, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. Operasi ini merupakan respons cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan JU berawal dari penyelidikan intensif usai pihak kepolisian mendapatkan informasi akurat mengenai transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Setelah memastikan informasi yang kami terima valid, tim Opsnal segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya," ujar Iptu Erwin dalam laporan tertulis kepada media, Jumat (9/5/2025).
Berita Terkait
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat total 18,57 gram yang disembunyikan dalam wadah bekas handbody di atas lemari kamar. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi, satu sendok takar, satu pak plastik klip, serta wadah handbody yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, JU mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama YOHANES. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu YOHANES dan membongkar jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutim guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Erwin.
Atas perbuatannya, JU alias "Mami" dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Bonar
Editor: Awan