Utama
Berita Kaltim intimidasi pemuda balikpapan intimidasi kritik balikpapan 
Kreator Konten Balikpapan Diteror, Pengamat: Kebebasan Berpendapat Adalah Mandat Konstitusi
SELASAR.CO, Balikpapan – Seorang kreator konten asal Balikpapan, Zainoel Arifin, mengaku mendapat intimidasi dan teror setelah mengunggah kritik terkait antrean pembagian tunjangan hari raya (THR) di rumah jabatan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Dalam konten yang diunggahnya di media sosial, Zainoel menyoroti cara pembagian bantuan yang membuat warga harus berkerumun dan mengantre berjam-jam untuk mendapatkan uang sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Zainoel menegaskan dalam videonya ia tidak pernah menyebut bahwa warga Balikpapan memiliki “mental miskin”, sebagaimana tudingan yang beredar di media sosial.
Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan setiap warga negara memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, termasuk kritik terhadap pemerintah.
Berita Terkait
“Terlepas dari materi kontennya, setiap orang dijamin kebebasannya untuk mengekspresikan diri dan menyatakan pendapat secara terbuka di muka umum. Itu adalah mandat konstitusi,” ujar Herdiansyah, Jumat (13/3/2026).
Ia menilai kritik terhadap kebijakan atau cara pemerintah menjalankan kekuasaan tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang tabu.
Menurutnya, apabila kritik terhadap kekuasaan justru dianggap sebagai pelanggaran, hal itu menunjukkan adanya ketidakpahaman terhadap prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Herdiansyah juga menyoroti kemungkinan adanya intimidasi atau perundungan terhadap pihak yang menyampaikan kritik. Ia mengatakan pemerintah memang bisa saja membantah keterlibatan langsung dalam tindakan tersebut.
Namun, menurutnya persoalan muncul ketika pihak berwenang tidak memberikan pernyataan publik yang tegas untuk mengecam atau melarang tindakan intimidasi terhadap pengkritik.
“Kalau kekuasaan tidak memberikan semacam pernyataan publik untuk mengecam atau melarang orang melakukan bullying terhadap pengkritik, maka itu bisa dianggap sebagai sikap permisif terhadap tindakan tersebut,” katanya.
Ia menilai sikap diam dari penguasa terhadap intimidasi atau perundungan berpotensi memberi legitimasi terhadap tindakan tersebut.
“Kalau kekuasaan bersikap permisif atau mendiamkan intimidasi semacam ini, maka secara tidak langsung kekuasaan ikut melegitimasi tindakan tersebut,” ujarnya.
Herdiansyah menekankan pentingnya sikap tegas dari pemerintah untuk melindungi kebebasan berekspresi warga negara agar kritik tidak dibalas dengan tekanan atau intimidasi.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

