Utama
BK DPRD Samarinda DPRD Samarinda 
Soal Laporan Anggota Dewan Tunggak Pembayaran Proyek Rumah, Begini Jawaban BK DPRD Samarinda
SELASAR.CO, Samarinda — Badan Kehormatan (BK) DPRD Samarinda belum dapat menindaklanjuti laporan dugaan tunggakan pembayaran proyek pembangunan rumah yang menyeret salah satu anggota dewan. Hingga kini, laporan tersebut masih berada di pimpinan DPRD dan belum didisposisikan ke BK.
Berdasarkan himpunan informasi media ini, laporan yang dimaksud berkaitan dengan pengaduan masyarakat sipil yang didampingi kuasa hukum terhadap seorang anggota DPRD Samarinda. Aduan tersebut berangkat dari persoalan dugaan tunggakan pembayaran proyek pembangunan rumah yang disebut telah berjalan sejak 2024.
Pelapor merupakan pihak pemborong yang mengerjakan pembangunan rumah empat pintu hingga sekitar 70 persen, sebelum pekerjaan dihentikan dengan nilai taksiran mencapai Rp350 juta. Persoalan muncul setelah cek pembayaran yang diberikan disebut tidak dapat dicairkan.
Kuasa hukum pelapor sebelumnya menyebut persoalan ini tidak hanya ditempuh melalui jalur etik di DPRD, tetapi juga telah dilaporkan ke kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan. Pengaduan ke BK dilakukan agar lembaga legislatif menilai dugaan pelanggaran etik yang dinilai melekat pada status teradu sebagai pejabat publik.
Berita Terkait
Dikonfirmasi terpisah, Ketua BK DPRD Samarinda, Abdul Muis, mengatakan pihaknya belum menerima dokumen laporan secara resmi sehingga belum dapat memberikan penilaian lebih jauh terhadap materi aduan tersebut.
“Sejauh ini kami belum menerima disposisi dari ketua. Setelah kami cek, laporan yang masuk masih berada di ketua untuk didisposisikan, meskipun kemungkinan arahnya ke BK. Jadi sampai sekarang suratnya masih di ketua karena masih masa reses, kemungkinan baru minggu depan didisposisikan,” kata Abdul Muis kepada awak media melalui telepon WhatsApp, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, BK baru dapat bekerja setelah laporan resmi diterima dan akan terlebih dahulu mengkaji materi aduan sebelum memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. BK juga akan melihat konteks waktu kejadian yang dilaporkan, termasuk apakah peristiwa tersebut terjadi sebelum atau sesudah yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD.
“Kalau nanti sudah masuk ke BK, tentu akan kami pelajari dan kaji terlebih dahulu. Setelah laporan masuk, BK akan menggelar rapat dan hasilnya akan kami sampaikan kepada ketua. Prinsipnya BK tetap bekerja sesuai tata tertib DPR,” pungkasnya.
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

