Utama
pasar pagi praktek pemilik SKTUB jual beli rapak dprd samarinda 
Pemilik SKTUB Pasar Pagi Bongkar Praktik Jual-Beli Lapak, UPDT Disebut Terlibat
SELASAR.CO, Samarinda – Pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi Samarinda mengungkap praktik jual-beli dan sewa-menyewa lapak yang diduga telah berlangsung lama dan diketahui oleh pihak dinas serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Isu ini kembali mencuat dalam hearing bersama DPRD Kota Samarinda, di tengah belum tuntasnya pengembalian hak lapak pasca pembongkaran Pasar Pagi.
Koordinator Pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfah, menyebut praktik jual-beli lapak bukan semata dilakukan oleh pedagang, melainkan terjadi dalam sebuah sistem yang berjalan bertahun-tahun tanpa penindakan. Bahkan, sejumlah pedagang mengaku memiliki bukti transaksi resmi atas kepemilikan lapak.
“Ada teman-teman yang membeli lapak lewat PT Haidir dan memegang kuitansi. Kalau tidak diketahui dinas dan UPTD, bagaimana bisa terjadi proses balik nama?” kata Ade, pada Jumat (22/1/2026).
Ia menegaskan, praktik jual-beli maupun sewa-menyewa lapak selama ini berlangsung secara terbuka dan tidak pernah mendapatkan teguran. Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan adanya pembiaran dari pengelola pasar.
Berita Terkait
“Balik nama itu berbayar. Bahkan sebagian tidak diberikan kuitansi, tapi tetap diproses. Artinya ini bukan praktik sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Ade menolak jika pedagang disalahkan sepenuhnya atas praktik tersebut. Ia menilai, bila jual-beli lapak dianggap sebagai pelanggaran, maka tanggung jawab juga harus diarahkan kepada pemerintah dan pengelola pasar pada periode sebelumnya.
“Kalau kami dipersalahkan, berarti pemerintah lama juga harus ikut dipersalahkan. Kami ini rakyat, membeli dan berdagang untuk mencari nafkah, bukan melanggar hukum,” katanya.
Ia juga menyinggung peristiwa serupa yang pernah terjadi di Pasar Bakar dan Pasar Kedondong, meski berada di masa kepemimpinan wali kota yang berbeda. Hal itu dinilai sebagai indikasi adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pasar tradisional di Samarinda.
“Kalau polanya berulang di pasar lain, berarti ada yang salah di sistem. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya bermain?” ujar Ade.
Dalam hearing tersebut, pemilik SKTUB juga menolak adanya ancaman pidana terhadap pedagang. Mereka meminta DPRD Kota Samarinda mengusut peran dinas dan UPTD dalam praktik jual-beli lapak yang selama ini terjadi, sekaligus mengawal pengembalian hak pedagang sesuai janji Wali Kota Samarinda.
“Ke depan kami siap patuhi aturan baru. Tidak ada sewa-menyewa, tidak ada jual-beli. Tapi hak kami sebagai pemilik SKTUB harus dikembalikan dulu,” tegas Ade.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 379 pedagang pemilik SKTUB hingga kini belum kebagian lapak. Mereka merupakan anggota yang mengaku tidak terakomodasi dan diabaikan oleh Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3), meski forum tersebut dibentuk untuk mengawal proses pasca pembongkaran pasar.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun saat tinjauan akhir tahun 2025 menjanjikan penerapan sistem verifikasi ulang secara digital bagi pemilik lapak dengan SKTUB, yang diklaim sebagai langkah untuk mengantisipasi praktik percaloan lapak.
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

