Kutai Kartanegara
Pemkab Kukar Berita Kukar kukar bupati kukar 
Upaya Pemkab Kukar Merealisasikan Pembayaran Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2025
SELASAR.CO, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menggelar rapat internal terkait permasalahan pembayaran yang tertunda pada kegiatan pembangunan tahun anggaran 2025.
Sebagai langkah strategis, pembayaran akan dilakukan dengan skema yang telah direncanakan. Pembayaran kepada pihak ketiga akan disalurkan melalui perbankan di daerah.
Dari hasil tinjauan pemerintah daerah, pembayaran kepada pihak ketiga yang belum terealisasi pada tahun anggaran 2025 mencapai hampir Rp1 triliun.
“Jumlah utang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada pihak ketiga sebesar Rp820 miliar,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
Berita Terkait
Untuk mengawal skema ini, Bupati Aulia bersama pejabat daerah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah di Jakarta.
“Kamis, saya bersama Pak Sekda dan Kepala BPKAD berangkat ke Jakarta bertemu dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah untuk memfinalkan proses pinjaman ke perbankan,” ungkapnya.
Skema pembayaran kepada perbankan nantinya akan dilakukan melalui dana kurang bayar Pemkab Kukar yang nilainya sekitar Rp2,3 triliun.
“Pemerintah daerah akan meminjam ke bank untuk melunasi utang kepada pihak ketiga. Nanti kurang bayar Pemkab Kukar yang nilainya sekitar Rp2,3 triliun ketika masuk tahun depan akan langsung kita tutupkan ke pinjaman ini,” terang Aulia.
Langkah strategis pemerintah daerah ini difokuskan khusus untuk pembayaran kepada mitra atau pihak ketiga secara menyeluruh. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Pemkab dalam mendukung pembangunan di berbagai aspek.
Pihak ketiga diminta untuk bersabar, sembari pemerintah daerah merapikan seluruh proses administrasi pembayaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah daerah juga belum dapat menentukan jadwal pembayaran kepada pihak ketiga karena masih menunggu hasil pembahasan dengan pemerintah pusat.
“Timeline baru bisa kita bentuk setelah bertemu dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah dan membicarakan mekanisme yang harus kita lakukan,” pungkas Aulia.
Penulis: Juliansyah
Editor: Yoghy Irfan

