Kutai Kartanegara
Gagal terima gratispol di tenggarong gratispol di tenggarong 
Keluhan Mahasiswa Batal Terima Gratispol Usai Dinyatakan Lolos Juga Ada di Unikarta Tenggarong
SELASAR.CO, Kukar - Batasan usia menjadi salah satu syarat mutlak yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap penerima manfaat program Gratispol. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi mahasiswa yang telah menunggu program kuliah gratis hingga jenjang S3, sebagaimana dijanjikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud – Seno Aji, sejak masa kampanye.
Dalam Pergub Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi, ditetapkan kriteria usia maksimum pada saat pendaftaran (baik kampus dalam maupun luar daerah), yaitu:
* 23 tahun untuk mahasiswa jenjang D1 dan D2
* 25 tahun untuk mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1
* 35 tahun untuk mahasiswa jenjang profesi dan S2
* 40 tahun untuk mahasiswa jenjang Sp-1 dan S3
* 45 tahun untuk mahasiswa jenjang Sp-2
Program gagasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ini diminati banyak mahasiswa karena meringankan biaya kuliah. Salah satunya adalah Mira Fazar Suryati (38), mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Kukar). Namun, ia gagal mendapatkan manfaat Gratispol. Mira yang mengambil jurusan hukum dan masih duduk di semester satu kelas eksekutif, tidak lolos karena terbentur persyaratan usia.
Mira mengaku kecewa lantaran ada pembatasan usia, sementara ia mendapati teman sekelasnya yang lebih tua justru menerima beasiswa tersebut. Dari data yang ia kumpulkan, terdapat 12 mahasiswa di kelasnya dan 9 di antaranya menerima bantuan pendidikan. Lebih mengejutkan lagi, namanya sempat tercantum di website Gratispol Kaltim pada 16 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, sebelum akhirnya hilang.
Mira Fazar Nuryati (38) Mahasiswi khusus semester I Fakultas Hukum Unikarta
"Setelah itu kami mengecek, nama kami sudah tidak ada lagi di situ. Jadi kekecewaan ini terus berlanjut. Harapan mendapatkan beasiswa ternyata tidak ada sama sekali. Sedangkan teman-teman kami sudah menerima semuanya," ujar Mira.
Ia juga telah menanyakan persoalan ini kepada pihak internal kampus, namun belum menemukan titik terang. "Kejelasan yang kami terima hanya ditolak karena batas usia. Padahal teman-teman yang menerima justru usianya jauh di atas kami. Itu yang membuat kami bertanya-tanya," tambahnya.
Mira menuturkan, hadirnya Gratispol sangat diharapkan, namun kenyataannya berbuah kekecewaan. Kabar baik yang sempat ia sampaikan kepada orangtuanya berubah menjadi beban pikiran. Ia khawatir studinya terpaksa berhenti di semester depan karena biaya semester yang tinggi.
"Yang kami takutkan lagi nanti sampai semester 7 atau 8, kami tidak akan mendapatkan itu," katanya.
Hal serupa dialami Andriyanto (35), kawan sekelas Mira di Fakultas Hukum. Ia menilai pihak universitas lepas tangan dalam persoalan ini dan merasa tidak mendapatkan keadilan. Sebagai kepala keluarga, beasiswa Gratispol sangat diharapkan untuk meringankan beban ekonomi.
Andriyanto mengaku sempat bermediasi dengan pihak kampus beberapa waktu lalu. Ia menanyakan alasan mengapa dirinya tidak lagi terdaftar sebagai penerima Gratispol, padahal sebelumnya namanya sempat muncul.

Mahasiswa Unikarta Fakultas Hukum Kelas Khusus Semester I Kelas Khusus.
"Pada 20 Januari kemarin saya menanyakan kenapa kami tidak terdaftar, padahal sebelumnya ada. Jawabannya melalui WhatsApp grup, bahwa dibatalkan karena kesenjangan usia," ungkapnya.
Dari data yang dihimpun, Andriyanto menemukan banyak penerima Gratispol yang usianya justru melebihi batas ketentuan.
"Saat divalidasi, saya kaget. Banyak yang usianya lebih dari 25 tahun tetap menerima," ucapnya.
Ia berharap persoalan ini bisa menemui titik terang dengan menjunjung tinggi rasa keadilan, agar mahasiswa yang tidak masuk kriteria tetap mendapat hak yang sama.
"Kami sebagai mahasiswa berharap universitas membimbing dan mendampingi kami memperjuangkan hak, sebagaimana seorang ibu mendampingi anaknya," harap Andriyanto.
PENJELASAN PIHAK UNIKARTA
Kepala Bagian Kemahasiswaan Unikarta, Budi Yusuf, membenarkan hal tersebut. Terkait dengan soal ini, pihak kampus hanya menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan dan merealisasikannya sesuai dengan Pergub yang berlaku.
“Kami sudah mengetahui persoalan itu. Masih ada sisa waktu saat ini terkait pendaftaran melalui online. Kami terus mengusahakan dan berupaya untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Bahkan, terus di komunikasikan dengan Pemprov,” terangnya.
Realisasi program Gratispol yang perdana ini, sekitar 400 mahasiswa Unikarta yang telah mendaftar. Bahkan, proses pencairannya sudah berjalan. Data yang tercatat merupakan mahasiswa baru. Sedangkan untuk mahasiswa semester dua ke atas masih dalam tahap proses register atau pendaftaran.
"Kalau yang on going ini masih terus di data. Jadi yang semester dua ke atas itu masih proses pendaftaran, terakhir itu di bulan Februari (batas pendaftaran). Jadi masih terus kita minta teman-teman yang belum mendaftar Gratispol, untuk mendaftar Gratispol. Unikarta sendiri memiliki kurang lebih sekitar 2000 mahasiswa, terdiri dari berbagai fakultas atau jurusan.

Kepala Bagian Kemahasiswaan Unikarta, Budi Yusuf.
Kampus ungu ini mendapatkan kuota yang cukup banyak untuk realisasi program Gratispol. "Untuk semester baru kita diberi sekitar 600 (kuota), karena melihat jumlah mahasiswa mendaftar di tiga tahun terakhir itu sekitar 600. Tapi di tahun 2025 pendaftaran mahasiswa kita gak sampai 600," sebutnya.
Dari ratusan yang mendaftar, masih terdapat 90 mahasiswa yang belum menuntaskan syarat pendaftaran program Gratispol. Rata-rata mereka belum menyelesaikan pengisian data yang dilakukan secara online. Persyaratan yang dilampirkan ini wajib diselesaikan. Jika tidak, akan berdampak terhadap keberlanjutan penerima manfaat Gratispol.
"Itu masih kita verifikasi. Kemudian kalau misalnya mereka enggak register, maka semester selanjutnya tidak bisa dilanjutkan sebagai penerima," tegas Budi.
Kemudian yang kedua ada juga dari yang mendaftar online itu beberapa mahasiswa yang potensi. Setelah kami cek datanya, ada beberapa yang melebihi batas usia dan itu berada di kelas khusus. Itu juga kita verifikasi ulang," sambungnya.
Dalam proses verifikasi, data yang dilampirkan oleh mahasiswa dicek dengan detail. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan manfaat Gratispol. Bahkan, mahasiswa telah mendaftar Gratispol tidak dibolehkan mendapatkan manfaat dari program beasiswa lainnya seperti Kaltim Tuntas, Kukar Idaman dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah pusat.
Realisasi program Gratispol di Unikarta diperuntukan sebagai pembiayaan UKT dan SPP. Maksimal program studi ini di kisaran angka Rp3.100.000 dan minimal Rp2.900.000. Masing-masing fakultas mendapatkan nilai yang berbeda, namun tidak terlalu jauh.
Budi menilai program ini sangat membantu dunia pendidikan di daerah. Pada tahun yang akan datang, kuota dari realisasi program ini diharapkan dapat terus bertambah. Bagi mahasiswa yang belum beruntung mendapatkan manfaat program ini diminta untuk tidak berkecil hati.
Diharapkan program beasiswa lainnya yang diterapkan di Unikarta bisa menampung mahasiswa yang tidak lolos di Gratispol. "Kalau di Kukar Idaman (program beasiswa Pemkab Kukar) selama ini tidak ada batasan-batasan usia. Tapi pembukaan saat ini belum diumumkan. Mudah-mudahan nanti yang enggak bisa tercover di sini, di beasiswa yang lain bisa tercover," pungkas Budi Yusuf.
Penulis: Juliansyah
Editor: Yoghy Irfan

