Kutai Kartanegara

kasus narkotika kukar polres kukar berita kukar 

Polres Kukar Amankan 1,4 Kg Sabu, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara



Barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres Kutai Kartanegara. (foto: selasar/Juliasnyah)
Barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres Kutai Kartanegara. (foto: selasar/Juliasnyah)

SELASAR.CO, Tenggarong – Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1.446 gram. Ketiga pelaku yang diamankan adalah F (36), F (35), dan G (35).

F (36) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 101,31 gram di Jalan Separi Besar, Desa Sukamaju, Tenggarong Seberang. Sementara itu, F (35) diringkus di jalan poros kawasan Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang. Sedangkan G (35) berhasil dibekuk di kawasan Sambutan, Samarinda.

Dari tangan G, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1.081,38 gram. Penangkapan G merupakan hasil pengembangan dari penangkapan F di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang.

“Menurut pengakuan F (35), narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G dan L yang berdomisili di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, Kamis (22/1/2026).

Namun, dari hasil pengembangan tersebut, polisi hanya berhasil menangkap tersangka G. Sementara L ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kukar. Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kukar dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika secara masif.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, F (36), F (35), dan G (35) harus mendekam di balik jeruji besi. F (36) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Lampiran II dan III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Dua tersangka lainnya, F dan G, juga dijerat dengan pasal yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

“Saya mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika agar segera melaporkannya kepada kepolisian setempat, khususnya di wilayah hukum Polres Kukar, maupun kepada aparat penegak hukum lainnya untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Khairul Basyar.

Penulis: Juliansyah
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya