Pendidikan
Penetapan 176 Kepala sekolah di kaltim 
Penetapan 176 Kepsek SMA/SMK Kaltim Disorot, Dewan Pendidikan Nilai Lewati Permen
SELASAR.CO, Samarinda - Penetapan 176 kepala sekolah SMA dan SMK di Kalimantan Timur yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada 9 Januari 2026 menuai sorotan. Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur menilai proses penugasan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan.
Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, menyebut dalam proses penetapan tersebut terdapat sejumlah tahapan yang seharusnya dilalui, namun tidak dijalankan secara utuh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2025.
“Bukan soal tidak dilibatkan atau dilibatkan, tetapi secara aturan memang ada tahapan yang semestinya dijalankan. Dari sisi Dewan Pendidikan, banyak hal yang tidak kami ketahui apakah sudah dilakukan atau belum,” kata Adjrin, Jum’at (30/1/2026).
Ia menambahkan, Dewan Pendidikan tidak memperoleh informasi apakah pemerintah provinsi membentuk tim khusus dalam proses penugasan kepala sekolah tersebut. Padahal, menurutnya, keberadaan tim dan mekanisme seleksi menjadi bagian penting dalam penataan manajemen pendidikan.
Sorotan juga diarahkan pada dampak kebijakan tersebut terhadap sejumlah kepala sekolah yang kemudian dipindahkan menjadi guru. Adjrin menyebut, persoalan utama yang muncul adalah terkait pemenuhan jam mengajar serta penempatan tugas yang dinilai belum tepat.
“Jam mengajar menjadi persoalan serius. Selain itu, penempatan di sekolah baru juga belum tentu sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim, Sudarman. Ia menilai pemindahan kepala sekolah ke sekolah lain dilakukan tanpa pemetaan kebutuhan yang matang, khususnya terkait bidang studi dan beban mengajar.
“Ketika seseorang dipindahkan tanpa pemetaan, otomatis yang bersangkutan bisa kehilangan aktivitas pembelajaran. Ini berpotensi merugikan guru tersebut, terutama dalam pemenuhan syarat sertifikasi,” jelas Sudarman.
Menurutnya, idealnya sebelum mutasi dilakukan, Dinas Pendidikan menyusun pemetaan kebutuhan guru dan kepala sekolah secara menyeluruh. Dengan begitu, penempatan dapat dilakukan secara terencana dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Kalau dilakukan mendadak, dampaknya bukan hanya administratif. Ada aspek psikologis juga. Tidak semua orang bisa langsung menyesuaikan,” katanya.
Dewan Pendidikan Kaltim menilai proses penugasan tersebut berpotensi mengabaikan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025. Meski regulasi tersebut tergolong baru, Sudarman menyebut seharusnya aturan itu diturunkan ke dalam petunjuk teknis sebelum dijalankan.
“Permennya sudah ada, tapi petunjuk teknisnya belum jelas. Akibatnya, tahapan seperti pemetaan calon kepala sekolah, rekrutmen, hingga pelatihan tampak dilewati,” ujarnya.
Meski demikian, Dewan Pendidikan Kaltim menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan gubernur. Langkah yang akan ditempuh adalah menyampaikan rekomendasi resmi kepada gubernur dan Dinas Pendidikan agar dilakukan evaluasi.
“Rekomendasi kami sifatnya perbaikan ke depan. Supaya penataan kepala sekolah berikutnya dilakukan lebih tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” kata Sudarman.
Ia menekankan, kebijakan penempatan kepala sekolah memiliki dampak langsung terhadap mutu pendidikan. Menurutnya, kepala sekolah merupakan wajah dan penentu arah pengembangan sekolah.
“Kalau kepala sekolahnya tepat, sekolah akan berkembang. Tapi kalau prosesnya tidak transparan, kepercayaan publik juga bisa terganggu,” pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

