Pendidikan
mahasiswa unmul mundur gratispol 300 mahasiswa mundur dari gratispol mahasiswa gagal terima gratispol berita gratispol gratispol pendaftaran gratispol daftar gratispol kuliah 
300 Mahasiswa Unmul Pilih Mundur dari Program Gratispol
SELASAR.CO, Samarinda - Kabar mengenai adanya mahasiswa yang mengajukan pengunduran diri dari program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya terkonfirmasi. Sedikitnya 300 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda tercatat memilih keluar dari skema bantuan pendidikan tersebut.
Mahasiswa yang mengundurkan diri berasal dari berbagai fakultas dan angkatan. Mereka sebelumnya telah diusulkan sebagai calon penerima bantuan pendidikan Gratispol.
Satuan Tugas (Satgas) Gratispol Unmul, Irman Irawan, membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut. Ia menyebut, ratusan mahasiswa itu secara sukarela meminta agar kewajiban pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikembalikan ke skema mandiri.
“Kurang lebih ada 300 mahasiswa yang datang langsung dan meminta agar tagihan UKT mereka dibuka kembali karena ingin membayar sendiri. Alasannya beragam dan kami tidak bisa memaksa. Mereka merupakan mahasiswa angkatan 2024,” ujar Irman, Jumat (23/1/2026).
Berita Terkait
Saat ditanya terkait fakultas asal mahasiswa yang mundur, Irman memilih tidak merinci dengan alasan menjaga privasi dan nama baik mahasiswa yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Unmul telah mengirimkan sekitar 12 ribu data mahasiswa calon penerima Gratispol kepada Pemprov Kaltim. Namun, data tersebut masih harus melalui proses verifikasi lanjutan dan tidak otomatis menjamin mahasiswa akan menerima bantuan.
“Mahasiswa yang masih menerima beasiswa lain atau tidak memenuhi persyaratan tentu tidak bisa mendapatkan Gratispol,” jelasnya.
Irman menegaskan, peran pihak kampus sebatas menyampaikan data mahasiswa kepada pemerintah daerah. Sementara penetapan penerima bantuan dan besaran UKT yang ditanggung sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Kaltim melalui Surat Keputusan Gubernur.
“Kalau nama mahasiswa tidak tercantum dalam SK Gubernur, maka kewajiban membayar UKT tetap berlaku. Bisa jadi karena dokumen tidak lengkap atau syarat domisili tidak terpenuhi,” katanya.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak mengabaikan proses pendaftaran di laman resmi Gratispol. Menurutnya, kelalaian tersebut pernah terjadi pada tahun sebelumnya dan berdampak pada 107 mahasiswa yang akhirnya tidak menerima bantuan.
“Kalau tidak mendaftar, Pemprov tidak punya dasar untuk menanggung UKT mahasiswa. Karena itu kami mengimbau agar mahasiswa benar-benar mendaftar melalui laman resmi Gratispol Pemprov Kaltim,” tutup Irman.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

