Kutai Kartanegara
polres kukar berita kriminal kukar kasus narkotika kukar berita tenggarong 
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tenggarong Seberang, 101 Gram Diamankan
SELASAR.CO, Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Tenggarong Seberang. Seorang pria berinisial F (36) yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi target berdasarkan ciri-ciri fisik dan kebiasaannya.
“Ciri-cirinya berbadan gempal, rambut ikal, kulit sawo matang, memakai anting di kedua telinga, dan kerap terlihat di pinggir Jalan Separi Besar, Desa Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Berita Terkait
Setelah identitas target dikantongi, tim melakukan pemantauan intensif di sepanjang jalan poros Desa Sukamaju. Hingga pada 11 Januari sekitar pukul 15.30 WITA, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang menepi di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam plastik bening ukuran sedang di dalam bungkus popcorn. Selain itu, di dalam dompet kulit milik pelaku juga ditemukan satu plastik bening kecil berisi sabu.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain:
- Narkotika jenis sabu seberat 101 gram
- Satu pipet kaca
- Sedotan
- Dompet
- Handphone
- Satu unit sepeda motor
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Lampiran II dan III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Penulis: Juliansyah
Editor: Yoghy Irfan

