Kutai Kartanegara
Berita Kukar berita kriminal kukar polres kukar 
Pengedar Narkoba di Tenggarong Diringkus, Polisi Amankan 1.140 Butir Dobel L dan Satu Poket Sabu
SELASAR.CO, Tenggarong – Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial AE (35) berhasil diringkus aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus tindak pidana ini diawali dengan adanya informasi bahwa di Jalan Gunung Kombeng, Tenggarong, sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. Hasil penyelidikan membuahkan hasil: tim berhasil mengantongi identitas target beserta ciri-cirinya.
“Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 20.50, tim melihat kendaraan seperti yang disebutkan menepi. Seorang laki-laki keluar dari mobil dengan ciri-ciri yang sama persis dengan informasi yang didapat, lalu duduk di pinggir jalan. Kemudian tim mengamankan laki-laki tersebut, dan benar ia bernama AE,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, Yohanes Bonar Adiguna.
Berita Terkait
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati narkotika jenis sabu terbungkus dalam satu plastik bening. Polisi juga menemukan obat keras jenis Dobel L di dalam kotak bekas makanan di samping tempat tersangka duduk. Selain itu, di dalam kendaraan tersangka, polisi menemukan 10 bungkus plastik bening berisi obat jenis Dobel L yang tersimpan di dalam dompet.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan obat keras tersebut di dalam kulkas di kediamannya. Di rumahnya, polisi berhasil mengamankan empat bungkus plastik bening berisi Dobel L.
“Kemudian AE beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Yohanes.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1.140 butir Dobel L, beserta barang bukti lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Juliansyah
Editor: Yoghy Irfan

