Hukrim

Berita kriminal kukar kukar berita kukar 

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Loa Kulu Diringkus Polisi



Pelaku usai diamankan pihak keplosian. (Sumber: Selasar/Juliansyah)
Pelaku usai diamankan pihak keplosian. (Sumber: Selasar/Juliansyah)

SELASAR.CO, Tenggarong — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya pada Sabtu (7/2/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus seorang pria berinisial AD (23) sekitar pukul 20.00 WITA.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi tentang maraknya peredaran narkotika yang meresahkan warga, khususnya di kawasan pelabuhan pasar Loa Kulu. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Seorang pria yang dicurigai dengan gelagat berbeda berhasil diamankan saat berjalan kaki keluar dari area pelabuhan. "Dari penggeledahan tersebut, pelapor bersama kedua saksi menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok," ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, barang haram tersebut rencananya akan disebarkan kepada seorang pembeli. "Atas kejadian tersebut, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk proses hukum," kata Hari Supranoto.

Dari tangan AD, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram, satu kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.

AD dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang‑Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan terkait dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

Penulis: Juliansyah
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya