Kutai Kartanegara

bupati kukar berita kukar pembagian sawit kukar kebun plasma plasma kukar 

Aulia Rahman Basri: Kades Harus Pastikan Warga Dapatkan 20 Persen Hasil Sawit



Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Selasar/Juliansyah)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Selasar/Juliansyah)

SELASAR.CO, Tenggarong – Seluruh kepala desa (kades) di Kutai Kartanegara (Kukar) yang wilayahnya memiliki perkebunan sawit ditegaskan agar memastikan masyarakat setempat memperoleh hasil yang pantas dan layak melalui kegiatan plasma. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam agenda penyerahan enam unit mobil sebagai langkah konkret mendukung usaha produktif perkebunan sawit di Kecamatan Kembang Janggut, Rabu (11/2/2026).

Dalam mendukung usaha produktif tersebut, kepala desa memiliki peran vital sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan pro-rakyat.

“Saya tegaskan kepada kades, karena kades merupakan bagian dari perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mengawal hal ini. Pastikan masyarakat kita mendapatkan hak mereka sesuai dengan yang seharusnya,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Aulia menyampaikan bahwa lahan yang digunakan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyalurkan 20 persen dari hasil perkebunan kepada masyarakat sekitar melalui koperasi.

Aturan ini berlaku bagi perusahaan perkebunan yang melakukan perpanjangan HGU, salah satunya PT Rea Kaltim. Proses penyaluran 20 persen hak masyarakat diawasi langsung oleh instansi terkait seperti Dinas Perkebunan (Disbun) dan koperasi, serta pemerintah desa sebagai ujung tombak di garis depan.

“Kalau kades sudah dengan kewenangannya, pastikan yang diterima koperasi dari Rea Kaltim setara dengan pembangunan kebun,” tegas Aulia.

Namun, dalam konteks penggunaan lahan HGU, kewenangan berada pada pemerintah pusat atau kementerian terkait, bukan pada pemerintah kabupaten (pemkab). Kendati demikian, pemkab tetap memiliki tugas memastikan masyarakat Kukar memperoleh hak yang sebanding sesuai aturan.

“Kita berharap hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat Kukar, khususnya yang berada di sekitar kebun, mendapatkan penghasilan layak dari kegiatan plasma di perkebunan sawit,” pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya