Utama
mobill dinas pensiunan yang belum dikembalikan mobil dinas pemprov satpol pp pemprov kaltim pemprov kaltim 
Satpol PP Kaltim Tarik Paksa Mobil Dinas dari Pensiunan, Ada yang Ganti Pelat Pribadi
SELASAR.CO, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur menarik paksa kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang masih dikuasai pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah mobil dinas telah diganti menggunakan pelat nomor pribadi atau pelat hitam.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan penarikan kendaraan dilakukan setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melayangkan surat peringatan secara bertahap kepada para pensiunan yang belum mengembalikan aset pemerintah.
“Kami tidak langsung menarik kendaraan. BPKAD sudah mengirimkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Karena tidak ada tindak lanjut, hari ini kami lakukan penertiban,” kata Edwin, Kamis (12/2/2026).
Pada penertiban hari ini, Satpol PP menjadwalkan penarikan empat unit mobil dinas. Namun, baru tiga unit yang berhasil diamankan, sementara satu kendaraan lainnya masih dalam proses pelacakan.
Berita Terkait
Edwin mengungkapkan, di lapangan pihaknya menemukan sebagian kendaraan telah menggunakan pelat hitam, meskipun pelat merah masih berada di dalam mobil. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar aturan dan berpotensi dikenai sanksi.
“Secara regulasi itu tidak diperbolehkan. Kendaraan dinas tidak bisa diganti pelat pribadi. Ini tetap pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian kendaraan bahkan telah dikuasai bertahun-tahun setelah pemiliknya tidak lagi aktif berdinas. Pemerintah sebelumnya masih memberikan toleransi melalui mekanisme pinjam pakai, namun kini dilakukan penertiban menyusul temuan administrasi aset.
Terkait langkah hukum lanjutan, Edwin menyebut Satpol PP hanya bertugas mengamankan aset daerah. Sementara proses administrasi maupun kebijakan berikutnya menjadi kewenangan BPKAD.
Saat ini, jumlah kendaraan dinas yang masih dalam pendataan diperkirakan berkisar antara 85 hingga 89 unit dari berbagai organisasi perangkat daerah. Data tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut bersama BPKAD.
Edwin mengimbau para pensiunan atau pihak yang tidak lagi bertugas di lingkungan Pemprov Kaltim untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai.
“Kami berharap ada kesadaran untuk mengembalikan aset pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

