Kutai Kartanegara

Kekerasan Seksual  Pencabulan  Rudapakasa  Pelecehan Seksual  Korban Kekerasan Seksual 

Remaja di Sebulu Setubuhi Gadis di Bawah Umur Semalam Tiga Kali



SELASAR.CO, Tenggarong - Setubuhi gadis di bawah umur, seorang remaja berusia 19 tahun di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) harus berusan dengan hukum.

Kasus persetubuhan yang menimpa gadis berusia 12 tahun ini terjadi pada dua pekan yang lalu. Kala itu, pelaku dan korban memang berjanjian untuk saling bertemu di suatu tempat pada malam hari. Dalam pertemuan itu, pelaku pun membawa korban untuk mencari tempat yang sepi. Setelah sampai di lokasi tersebut, pelaku menyampaikan kepada korban untuk melakukan hubungan badan. Namun, ajakan pelaku ditolak oleh korban. Meskipun ditolak, pelaku pun terus merayu korban untuk memuluskan aksinya dan kembali mengajak korban untuk mencari tempat sepi lainnya.

"Sesampainya disana terlapor kembali menyampaikan niatnya untuk bersetubuh dengan korban, lalu terlapor merayu korban dengan bilang jangan takut kalau ada apa-apa aku tanggung jawab," ujar Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala. 

Bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku kepada korban akhirnya membuahkan hasil. Bahkan, persetubuhan itu terjadi sebanyak dua kali, meskipun korban sempat mengeluh kesakitan usai melakukan persetubuhan yang pertama.

Usai melakukan hal tersebut, pelaku pun kembali lagi mengajak korban berpindah tempat. Mereka berdua pindah ke rumah kosong yang tak berpenghuni. Di rumah kosong itu, persetubuhan yang ketiga kalinya pun terjadi. Kemudian pada pagi harinya mereka berdua pun berpisah dan pulang ke rumahnya masing-masing.

Namun setelah sampai di rumah, orangtua korban melihat kejanggalan lantaran korban terlihat berjalan tak seperti biasanya. Hal itu menyebabkan timbulnya pertanyaan yang dilontarkan oleh orang tuanya. Lalu, dengan jujur korban pun menjawab bahwa ia telah disetubuhi oleh seorang laki-laki sebanyak tiga kali.

"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Febuari 2024, pelapor baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu," ungkap Yoshimata.

Laoran itu pun ditindaklanjuti dengan cepat dan petugas kepolisian langsung meringkus pelaku di kediamannya di Sebulu. Pelaku dikenakan pasal 76 huruf D Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak juncto pasal 287 ayat (1) KUHP.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya