Utama

Penyulingan Minyak Ilegal viral minyak mentah  minyak ilegal 

Ditemukan Lagi! Tempat Penyulingan Minyak Ilegal, Kali Ini di Kawasan Pertambangan



Tempat pengolahan minyal ilegal yang berada di wilayah Pertambangan di jalan Poros Palaran – Sangasanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Tempat pengolahan minyal ilegal yang berada di wilayah Pertambangan di jalan Poros Palaran – Sangasanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.

SELASAR.CO, Samarinda – Sudah lima lokasi tempat penyulingan minyak illegal terbongkar. Namun, lagi-lagi Satgas Pertamina EP Sangasanga bersama tim gabungan dari TNI dan Polda Kaltim, menguak tempat pengolahan minyak illegal.

Kali ini di kawasan pertambangan, di Jalan Poros Palaran-Sangasanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Aksi illegal itu terbongkar pada Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 10.30 Wita. Lokasinya sekitar 2,5 kilometer dari jalan utama Bantuas. Berada di kawasan pertambangan. Di sana, terdapat lahan seluas 500 m2, berisi puluhan tandon yang digunakan untuk menyimpan puluhan ton minyak ilegal.

Terdata, di lokasi tersebut terdapat sekitar 95 unit tandon putih yang masing-masing mampu menampung 1.000 liter minyak. Sebanyak 79 unit masih kosong, dan sisanya 17 unit sudah terisi oleh BBM jenis solar.

Selain itu, ada pula 4 unit tandon merah yang mampu menampung 5.000 liter, juga sudah dalam keadaan kosong. Selain itu ada 1 tangki besar yang mampu menampung 10.000 liter juga sudah kosong. Terdapat juga 2 tungku yang digunakan untuk pembakaran minyak-minyak tersebut. Jadi total minyak yang ditemukan sekitar 5,8 ton dari dalam tandon.

Dari hasil penindakan ini, petugas berhasil menemukan jalur-jalur pipa yang diduga milik Pertamina Sangasanga.

“Dari manajemen Pertamina menyusuri tempat-tempat yang dimungkinkan dilalui jalur pipa Pertamina, dan kami menemukan ada pipa di lokasi ini. Lokasi ini masih masuk kawasan area Pertamina Sangasanga. Ini merupakan penindakan kami yang keenam kalinya,” ucap Aiptu Jojo Prasetyo, Personel Pam Obvitnas Polda Kaltim.

Diketahui sebelumnya, ada lima lokasi yang berhasil diungkap oleh petugas terkait tempat penyulingan minyak ilegal.

Pertama kali penggerebekan dilakukan di empat titik yang berada di wilayah Sambutan pada Jumat (8/11/2019). Lalu pada Senin (11/11/2019) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas kembali mencium area penyulingan ilegal tepat di samping gerbang tol Samarinda-Balikpapan di Palaran.

“Ini TKP yang keenam, setelah sebelumnya kami berhasil mengungkap kasus serupa di beberapa lokasi. Seperti halnya di Palaran, kami tidak menemukan pekerja di lokasi yang bisa dimintai keterangan. Ini merupakan kedatangan kami yang kedua kalinya ke lokasi ini. Sebelumnya, Selasa kemarin kami sudah ke sini, tapi hanya melakukan pengecekan. Pada hari ini kami ditugaskan untuk memasang garis polisi di TKP,” beber Jojo, pada Rabu (13/11/2019).

Minyak mentah yang dilokasi penyulingan ilegal di Bantuas, Samarinda


SELASAR mendatangi lokasi tempat penyulingan illegal tersebut. Saat tiba di TKP, beberapa petugas dari kepolisian tampak sedang sibuk melakukan pemasangan garis polisi, didampingi anggota TNI.

Terlihat jelas, puluhan tandon dan tungku pembakaran minyak masih tersusun rapi. Sejumlah kayu bakar yang digunakan untuk pembakaran minyak juga masih ada di lokasi.

Namun, yang berbeda dari hari sebelumnya, yakni jalan akses menuju lokasi. Sebelumnya, arah menuju TKP tidak terkendala dan bisa dilewati mobil. Tapi, kali ini terlihat ada pemblokiran jalan. Terlihat bahwa jalan akses sengaja ditimbun tanah agar tidak bisa dilewati.

Awalnya, diduga kawasan tersebut adalah milik PT Energy Cahaya Industritama (ECI). Namun, saat dikonfirmasi, PT ECI membantah terkait kepemilikan lahan tersebut.

Budi Fahroni, Kepala Teknik Tambang PT ECI menegaskan lokasi penyulingan minyak itu bukan merupakan konsesi perusahaannya. Melainkan milik perusahaan lain. Aktivitas penyulingan sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu.

”Dulu sudah pernah saya tanyakan kepada pekerjanya terkait aktivitas itu. Mereka mengaku bahwa ini aktivitas penyulingan cobra oil yang digunakan untuk menguatkan mesin. Namun, karena itu bukan wilayah konsesi kami, maka kami tidak berhak menegurnya,” jelas Budi.

 

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan

Berita Lainnya