Utama

SMA Negeri 10 Samarinda  SMAN 10 Samarinda  SMA 10 Samarinda  DPRD Kaltim 

DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pungutan Seragam di SMAN 10 Samarinda, Minta Pihak Sekolah Bertanggung Jawab



Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. Foto: Selasar/Boy
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyoroti dugaan pungutan pembelian seragam dan ongkos jahit di SMA Negeri 10 Samarinda yang mencapai lebih dari Rp2,5 juta. Ia meminta pihak sekolah tidak lagi menambah persoalan baru di tengah upaya perbaikan pendidikan di wilayah tersebut.

"Jadi terkait SMA 10, kami menerima laporan bahwa ada pungutan seragam yang totalnya sekitar Rp2.500.000. Itu terdiri dari pembelian kain sebesar Rp1.400.000 dan ongkos jahit sekitar Rp1.050.000. Ini menjadi sorotan kami di DPRD," ujar Darlis, Kamis (17/7/2025).

Menurut Darlis, praktik semacam itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang secara tegas telah melarang sekolah memperjualbelikan seragam kepada siswa.

Darlis meminta pihak sekolah, termasuk manajemen baru SMAN 10, untuk segera menelusuri dan menyelesaikan persoalan ini, meskipun kasus tersebut terjadi saat sekolah masih berlokasi di Education Center dan berada di bawah manajemen lama.

“Kami minta SMAN 10 untuk menyelesaikan ini secara terbuka. Jika memang ada orang tua yang sudah membayar namun barang tidak jelas, uang harus dikembalikan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau orang tua siswa agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika diminta mentransfer uang ke rekening pribadi. Sekolah, kata Darlis, seharusnya fokus pada proses pengajaran dan peningkatan mutu pendidikan, bukan justru menambah beban dengan praktik-praktik yang tidak transparan.

Komisi IV DPRD Kaltim, lanjutnya, tengah mengawal berbagai fasilitas pendidikan termasuk pengembangan untuk tempat boarding bagi siswa SMAN 10. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi persoalan yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut.

DPRD juga akan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim untuk memanggil pihak SMAN 10 guna memberikan klarifikasi. Namun, ia berharap masalah ini bisa diselesaikan secara internal terlebih dahulu oleh pihak sekolah.

“Kami minta pihak SMAN 10 segera menyelesaikan masalah ini tanpa harus menunggu dipanggil oleh DPRD atau Dinas Pendidikan. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami akan ambil langkah tegas, termasuk pemanggilan melalui dinas,” pungkasnya.

Darlis juga membuka ruang bagi orang tua siswa yang merasa dirugikan untuk melapor langsung ke Komisi IV DPRD Kaltim agar data dan bukti dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya