Utama

Penyidikan KPK 

Penyidikan KPK Diduga Dihalangi, Ini Sikap SAKSI FH Unmul



Herdiansyah Hamzah, Pengamat hukum dan politik Universitas Mulawarman
Herdiansyah Hamzah, Pengamat hukum dan politik Universitas Mulawarman

SELASAR.CO, Samarinda - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan persekongkolan antara oknum dalam tubuh partai politik, calon anggota legislatif, dan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), begitu banyak isu yang mengambang dipermukaan dan memancing rasa penasaran publik. Salah satunya adalah terkait kabar adanya dugaan upaya penghalang-halangan penyidik KPK, dalam melakukan upaya penyitaan, penggeledahan, penyegelan, serta penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa OTT ini.

Terkait hal ini Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) turut mengeluarkan sikap. Herdiansyah Hamzah Sekretaris SAKSI FH Unmul mengatakan, tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, dapat dikategorikan sebagai kejahatan merintangi proses hukum (obstruction of justice), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kejahatan obstruction of justice ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit 150 juta dan paling paling banyak 600 juta," terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, ada dua peristiwa yang diduga mengarah kepada tindakan merintangi proses hukum (obstruction of justice) berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.

"Pertama, dugaan tindakan penghalangan terhadap penyidik KPK saat berupaya melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyegelan kantor PDIP, yang diduga berkaitan erat dengan OTT ini. Kedua, dugaan tindakan penghalangan terhadap penyidik KPK saat berupaya melakukan penangkapan seorang politisi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), yang diduga peran penting dalam peristiwa OTT ini," ungkapnya.

Berdasarkan situasi tersebut, maka Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menyatakan sikap. "Kami meminta KPK harus memiliki sikap keberanian untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap siapapun, termasuk elit politik dari partai berkuasa, yang diduga terlibat dalam peristiwa OTT ini," jelas dia.

Kedua, lanjut pria yang akrab disapa Castro ini, KPK harus berani menjerat siapapun yang merintangi proses hukum (obstruction of justice), dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya ketiga, mendesak untuk dilakukannya evaluasi terhadap desain penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, yang cenderung birokratis serta tidak efektif dan efisien dalam pelaksanaan OTT. Keempat kata Castro, mengajak kepada seluruh kalangan masyarakat sipil (civil society organization) untuk memberikan dukungan kritis kepada KPK, dalam makna memberikan sokongan ketika KPK dilemahkan, namun juga berani melontarkan kritik ketika KPK keluar dari koridor amanah rakyat.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya