Kutai Kartanegara
Hari Pencoblosan libur nasional menyalurkan hak pilih diskominfo kukar 
Pemkab Kukar Imbau Perusahaan Agar Meliburkan Karyawan Saat Hari Pencoblosan
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) dan ditetapkan sebagai libur nasional. Tak hanya libur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk melakukan pencoblosan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) namun para perusahaan juga wajib meliburkan karyawan yang berstatus warga Kukar, agar dapat menyalurkan hak pilih mereka.
Pemkab Kukar telah memberi imbauan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar agar memberikan izin kepada karyawan untuk melakukan pencoblosan di TPS pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kukar 9 Desember 2020 mendatang
“Sudah kami imbau melalui surat edaran Plt Bupati Kukar Chairil Anwar dan surat edaran saya sendiri, yang dikirim ke perusahaan yang ada di Kukar” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono.
Sunggono menjelaskan dalam imbauan tersebut pihaknya meminta tolong kepada pihak perusahaan untuk membantu karyawannya agar bisa menggunakan hak pilih mereka dan memfasilitasi mereka dalam menyalurkan suara mereka di TPS pada saat pencoblosan nanti.
Berita Terkait
“Seluruh perusahaan sudah kami imbau, untuk meliburkan karyawannya,” jelas Sungono.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan