Politik

Sengketa Pilkada Sengketa pilbup kutim Pilbup kutim Pilkada Kutim Pemilu Kutim 

Diterima MK, Sidang Sengketa Pemilu Kutim Dijadwalkan 26 Januari 2021



Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi.

SELASAR.CO, Jakarta - Gugatan pasangan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (MAKIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan MAKIN ini terkait hasil Pilkada Kutim Tahun 2020 lalu. Sesuai jadwal MK, sidang akan mulai pada 26 Januari 2021 mendatang sekira pukul 13.00 Wita.

Selain gugatan MAKIN, MK juga menerima gugatan Mohammad Joesoef Alias HM Jusuf Rizal Mustakim Ishak terhadap KPU Kukar, serta gugatan Zulkifli Adi Dharma Wiranata, Rinto, Ferdy Yuliansyah Muhammad Ambran Agus, Muhammad Rizal Fadillah, Iqbal Mulyono, Irisma dan Hamjah terhadap KPU Balikpapan.

Berdasarkan pengumuman MK, gugatan MAKIN teregister nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021, sedangkan gugatan Mohammad Joesoef dan kawan-kawan teregister nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021, sementara gugatan Zulkifli Adi Darma tercatat dengan nomor register 62/PHP.KOT-XIX/2021.

Gugatan MAKIN ke KPU Kutim ini dikuasakan kepada Franditya Utomo dan Harli Muin advokat dan kuasa hukum BSPN Pusat PDI Perjuangan. MAKIN mengugat KPU Kutim dengan alasan adanya KTP ganda, penunjukan Plt pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, pembagian Kartu Indonesia Sehat yang diduga dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.

Pasangan MAKIN, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 dianulir. Pleno itu menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289 suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara.

Berdasarkan keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 parpol yakni Demokrat, PKS dan Berkarya, ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar. Sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih 16,747 suara.

Berdasarkan data MK, semua gugatan yang mendaftar diterima untuk dilanjutkan ke persidangan. MK sendiri mencatat ada 137 pasangan yang mengugat KPU. Sebanyak 137 yang mengugat yakni pasangan calon gubernur 7 pasangan, kemudian bupati 116 pasangan, dan wali kota ada 14 pasangan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya