Hukrim

peredaran narkoba sabu-sabu  kasus narkoba di samarinda Polsek Sungai Pinang transaksi narkoba 

Dua Hari Penangkapan, Polsek Sungai Pinang Amankan 15 Poket Sabu



Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan pengungkapan 2 kasus terkait pencurian dan peredaran narkotika jenis sabu, pada Selasa (2/1/2021).
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan pengungkapan 2 kasus terkait pencurian dan peredaran narkotika jenis sabu, pada Selasa (2/1/2021).

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan pengungkapan 2 kasus terkait pencurian dan peredaran narkotika jenis sabu, pada Selasa (2/1/2021) di Mako Polsek Sungai Pinang.

Pada Minggu 28 Januari 2021, anggota Polsek Sungai Pinang mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah kawasan Jalan Padat Karya, Gang Durian, Bengkuring.

Mendapati informasi itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi rumah tersebut. Di sana, petugas langsung membekuk pelaku berinsial IH (22). Ditemukan pula barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

“Pelaku berhasil kita amankan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 poket sabu,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Rengga Puspo Saputro.

Dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 14 poket narkotika jenis sabu dengan total berat 4,49 gram bruto, 1 kotak rokok, dan 1 unit telepon genggam berwarna hitam.

Setelah berhasil menangkap pelaku IH, jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang meringkus seorang pelaku pencurian 1 unit laptop berinisial NW (41) di kawasan Jalan Pelita, Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang pada Kamis 29 Januari 2021.

“Kemudian pada tanggal 29 Januari kita mendapat informasi bahwa ada pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku adalah residivis dan ternyata pada saat kita amankan, pelaku pencurian laptop ini membawa 1 poket sabu di saku celananya,” jelas Kompol Rengga.

Diketahui, pelaku NW adalah residivis yang sering melakukan tindakan pencurian. Saat dilakukan interogasi, NW mengaku, uang dari hasil menjual barang-barang yang telah ia curi itu untuk dibelikan barang haram narkotika jenis sabu.

“Jadi selama 2 hari kita berhasil mengamankan barang bukti dengan total sebanyak 15 poket sabu dengan 2 tersangka. Berat 4,49 dan 0,48 jadi total sekitar 5 gram,” sebut Kompol Rengga.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya