Hukrim

Curanmor  Pencurian Kendaraan Bermotor  Maling Motor  Penadahan Motor Curian  Polsek Sungai Pinang 

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor di Samarinda, Deal Harga di Aplikasi Jual Beli Online Lalu Dicuri



SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku aksi pencurian sebuah sepeda motor (curanmor) yang terjadi beberapa hari lalu.

Diketahui pada Sabtu 7 Oktober 2023 lalu korban sdr. J kehilangan sepeda motornya yang diparkirkan diteras kamar kos di sekitar Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang. Korban tidak sengaja meninggalkan kunci sepeda motornya menempel di motor saat parkir. Melihat hal ini, pelaku inisial R melancarkan aksinya dengan mencuri sepeda motor matic tersebut. 

Namun dalam melaksanakan aksi pencurian kendaraan roda 2 ini, R tidak begitu saja mengambil motor tersebut. Ia diketahui lebih dulu mengambil foto motor Honda Scoopy tersebut dengan ponselnya, barulah dia unggah di aplikasi jual beli online. Dia aplikasi jual beli online tersebut tersangka R memasang harga Rp2 juta. Tak berselang lama motor motor tersebut kemudian diminati seorang pembeli berinisial MH. 

Usai keduanya sepakat dengan harga jual motor, selanjutnya R mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada MH di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru dengan harga Rp2 juta tanpa dilengkapi dengan kelengkapan surat-surat kendaraan. 

Sehari berselang Personel Polsek Sungai Pinang berhasil mengetahui keberadaan MH serta motor korban dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap MH di depan sebuah swalayan sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo. Personel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R pelaku utama pencurian pada hari Senin, 9 Oktober 2023 malam. Selain pelaku pencurian R, pembeli yaitu MH juga diamankan ke Polsek Sungai Pinang karena dianggap melanggar Pasal 480 tentang penadahan.  

“Dalam kurun waktu kurang dari 2x24 Jam personel kami berhasil ungkap pencurian sepeda motor, ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap laporan dari masyarakat, diimbau kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak meninggalkan kunci pada kontak saat kendaraan diparkir, mengunci ganda kendaraannya dan meletakkan di tempat yang dipastikan aman,” jelas Kompol Ahmad Abdullah, Kapolsek Sungai Pinang.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya