Hukrim

Curanmor di Samarinda  Curanmor di Balikpapan  Pencurian Kendaraan  Curanmor  Satreskrim Polres Samarinda  Jatanras Polres Samarinda 

Beraksi di Samarinda, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi pada Hari yang Sama di Balikpapan



SELASAR.CO, Samarinda - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jl Adam Malik, Gg Karya Permai, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 01.00 Wita dini hari.

Korban, Rulan (23), seorang mahasiswa asal Bogor, melaporkan kehilangan sepeda motor. Menurut keterangan korban, ia menyadari motornya hilang saat terbangun dan hendak mengambil telepon genggam yang dipinjam oleh temannya di mess tempat ia tinggal. Saat melihat area parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian ini, korban segera melapor ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda, pelaku berinisial DR (42), warga Jl P Bendahara, Samarinda Seberang, berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita di Jl Marsma R Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal pada hari ini, Selasa (14/1/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut meliputi satu unit sepeda motor berwarna biru dan satu unit telepon genggam.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika mengetahui informasi yang mencurigakan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya