Kutai Timur
Curanmor  Curanmor di Sangatta  Polsek Sangatta Utara  Polres Kutim  Pencuri Motor di Kutim  Pencurian Kendaraan  Maling Motor 
Enam Pelaku Curanmor di Sangatta Utara Dibekuk, Rangka Motor Dibuang ke Sungai
SELASAR.CO, Sangatta – Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim), berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di lima lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara.
Para pencuri beraksi di jalan Margo Santoso RT 018 Desa Sangatta Utara, Jalan Pattimura Gang Awang Long Desa Singa Gembara, Jalan Margo Santoso II RT 019 Desa Sangatta Utara, Jalan Hidayatullah Kelurahan Teluk Lingga, dan Gang Mushola Kelurahan Teluk Lingga.
Pengungkapan tersebut menjadi awal yang baik di tahun 2025 bagi penegakan hukum di wilayah Kutim. Sindikat ini terdiri dari 6 orang pelaku, yakni RI, I, SR, M, A dan D. Dua di antara mereka masih di bawah umur.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir November 2024 lalu terkait maraknya aksi curanmor. Tim Khusus (Timsus) gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Berita Terkait
"Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Jalan KH Abdullah, Desa Sangatta Utara, yang sering dijadikan tempat berkumpulnya anak motor. Di lokasi tersebut, Timsus menemukan beberapa data kendaraan yang hilang, berupa sepeda motor dengan spare part (onderdil) yang telah dimodifikasi, serta mesin motor dengan ciri-ciri, jenis, dan nomor seri yang sama dengan yang dilaporkan hilang," jelas Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, Sabtu (11/1/2025).
Beberapa pemuda, yakni RI, I, dan SR, diamankan di lokasi. "Pengembangan kasus berlanjut pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita. Petugas mengamankan sejumlah besar spare part motor dan dua mesin motor di rumah RI," sebut Iptu Alan.
Pelaku RI mengakui telah mencuri sepeda motor bersama lima rekannya, yaitu SR, I, A, D, dan M. Keenam pelaku diamankan di Polsek Sangatta Utara.
Kemudian pada pukul 08.00 Wita, Timsus melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa kerangka sepeda motor curian dibuang di sungai Jalan KH Abdullah untuk mengelabui petugas.
"Dari sungai tersebut, ditemukan lima kerangka sepeda motor yang kemudian diamankan," bebernya.
Lebih lanjut, Iptu Alan Firdaus menyebut modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni membongkar spare part agar sulit diidentifikasi.
"Bahkan menggunakan dan menjual spare part secara terpisah dan membuang rangka dan spare part yang tidak terpakai ke sungai," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUH Pidana.
Penulis: Bonar
Editor: Awan