Hukrim
ART Mencuri  Asisten Rumah Tangga  pencurian Pencuri Perhiasan  Jatanras Polres Samarinda 
ART di Samarinda Diamankan Polisi Usai Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp50 Juta
SELASAR.CO, Samarinda – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Perumahan yang berada di Jl Untung Suropati, Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Kasus ini dilaporkan oleh korban, Ratu Tria Nandia (29), seorang dokter, setelah menyadari perhiasan senilai Rp 50.032.000,- miliknya telah hilang.
“Peristiwa pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumah pada 17-19 Desember 2024 untuk berlibur bersama keluarga. Selama masa liburan, korban mempercayakan rumahnya kepada asisten rumah tangga (ART), AN (50). Ketika kembali, korban tidak langsung menyadari kehilangan tersebut, karena rumah dan kamar dalam keadaan tidak terkunci,” ujar Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal pada hari ini, Selasa (14/1/2025).
Lalu pada 29 Desember 2024 sekitar pukul 21.50 Wita, korban berniat menggunakan perhiasannya namun mendapati semua barang berharga yang disimpan di dalam kotak perhiasan telah hilang. Barang-barang yang dicuri meliputi beberapa cincin berlian, mata kalung, rantai kalung, dan gelang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 50 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku, AN, pada 13 Januari 2025 pukul 17.30 Wita di Jl Dr Sutomo, depan Pasar Sigiri, Kota Samarinda. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Samarinda,” pungkasnya.
Berita Terkait
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan