Kutai Timur

Residivis Pencurian Pencurian di Kutai Timur Polres Kutim 

Beraksi di 14 TKP, 2 Residivis Curat Spesialis Nasabah Bank Diringkus Polres Kutim



SELASAR.CO, Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Dayung, Gang Cendana, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, pada Senin (14/10/2024) lalu sekira pukul 10.15 WITA.

Kedua pelaku tersebut berinisial NH (49) dan H (50), yang merupakan residivis dengan catatan kriminal di berbagai kota di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan menjelaskan bahwa modus pelaku adalah mengincar nasabah bank yang membawa uang tunai dalam jumlah besar.

"Korban mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta di Bank Kaltimtara dan menyimpannya di kursi depan mobil Toyota Hilux miliknya. Sesampainya di depan rumah, saat korban turun untuk membuka pintu, alarm mobil berbunyi. Setelah dicek, uang tunai tersebut telah hilang," ungkap AKBP Chandra saat menggelar konferensi pers yang digelar di auditorium Polres Kutim pada Rabu (23/10/2024).

Dijelaskannya modus operandi kedua pelaku yakni dengan memantau nasabah bank yang mengambil uang tunai, kemudian mengikuti korban dan melancarkan aksinya saat korban lengah.

"Dalam kasus ini, pelaku membuka pintu mobil korban dan mengambil uang tunai saat korban sedang membuka pintu pagar rumahnya," jelas AKBP Chandra Hermawan.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan mobil Toyota Innova warna silver dengan nomor polisi palsu.  “Total, mereka telah beraksi di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP).  Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya, membeli narkoba, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya

Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Mobil Toyota Innova warna silver, Pakaian, topi, dan sandal yang digunakan saat kejadian. Uang tunai dan beberapa barang pribadi seperti kartu ATM, HP, dan masker.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKBP Chandra Hermawan

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya