Kutai Timur

Penganiayaan  Ibu Tiri Aniaya  Ibu Tiri Polres Kutim Polres Kutai Timur 

Takut Istri, Ayah Kandung di Kutim Biarkan Anaknya Dianiaya Ibu Tiri hingga Tewas



SELASAR.CO, Sangatta - Kasus memilukan diungkap Polres Kutai Timur (Kutim). Seorang anak laki-laki berusia 8 tahun, MA, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh dua orang terdekatnya yakni ibu tiri berinisial EP (32) dan ayah kandungnya sendiri berinisial SW (33). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan kasus ini berawal dari kecurigaan paman korban yang melihat kejanggalan pada kondisi jenazah keponakannya. Awalnya, ayah korban, SW, mengabarkan bahwa anaknya meninggal karena sakit. 

“Pada saat kejadian tersebut bermula, Paman korban (pelapor) mendapatkan Video call dari ayah korban, yang mana korban saat itu dikabarkan sudah meninggal dunia dikarenakan penyakit bengkak. Namun saat dibawa ke rumah sakit Muara Bengkal, pelapor merasa curiga pada saat melihat jenazah korban dalam kondisi bengkak dan memar. Akibat merasa curiga akhirnya dilaporkan ke Polres Kutim,” terang Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto kepada sejumlah awak media saat menggelar jumpa pers pada Senin (8/9/2025).

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap fakta yang mengejutkan. Ibu tiri korban mengaku telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap MA. “Ibu tiri korban mengaku telah mencakar wajah korban, dan memukulnya dengan gantungan baju besi secara berulang kali, serta sering mencubit paha, dan bahkan mendorong kepala korban hingga membentur mesin cuci. Namun pelaku tidak memperhatikan apakah korban terluka atau tidak,” jelas Kapolres.

Ibu tiri korban berdalih, kekerasan ini dilakukan karena ia kesal, korban dianggap nakal dan susah diatur. Ia menjadikan MA sebagai "pelampiasan" amarahnya ketika berselisih paham dengan suaminya, SW. 

“Terkadang sering terlibat perselisihan paham antara ibu tiri dengan dengan ayah korban, sehingga karena kesal ibu tiri korban melampiaskan kepada MA,” ucapnya.

Sementara itu, SW, yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, justru ikut andil dalam kekerasan tersebut. Ia mengakui pernah memukul MA dengan gantungan baju. Meski SW sempat memarahi istrinya karena memukul anak mereka, ia justru membiarkan kekerasan itu terus berlanjut. 

“Bahkan ketika dinasihati, EP mengatakan kepada SW untuk tidak ikut campur dengan alasan ia hanya ingin mendidik anaknya. Ketakutan SW terhadap istrinya membuat ia menutup mata atas penderitaan anaknya sendiri,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di Rumah Sakit Kudungga, menunjukkan betapa parahnya kekerasan yang dialami MA. Terdapat luka memar dan lecet di kepala, wajah, leher, dada, serta anggota gerak lainnya. Yang paling fatal, ditemukan patah tulang dasar kepala dan perdarahan di dalam otak korban. 

“Penyebab kematian MA adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan dan menekan batang otak, hingga menyebabkan henti napas. Waktu kematian diperkirakan dua puluh empat hingga empat puluh delapan jam sebelum pemeriksaan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Atas perbuatan keji mereka, ayah dan ibu tiri MA terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya