Kutai Timur

Curanmor Penangkapan curanmor di Sangatta Utara  Dibawah umur Polisi tangkap curanmor Sangatta Kutai Timur 

Dua Pelaku Curanmor di Sangatta Utara Dibekuk Polisi, Satu Masih di Bawah Umur



SELASAR.CO, Sangatta — Jajaran Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua pelaku, berinisial GK (19) dan MU (16), berhasil diringkus aparat kepolisian, hanya berselang empat hari setelah aksi pencurian terjadi.

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di kawasan Pasar Raya Sangatta Selatan pada Jumat siang, 18 April 2025 lalu.

“Korban memarkirkan sepeda motornya di area pasar sekitar pukul 12.30 Wita tanpa mengunci setang. Ketika kembali sekitar pukul 16.00 Wita, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir,” terang Iptu Alan, Rabu (23/04/2025).

Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Alhasil, pada Selasa, 22 April 2025, petugas berhasil mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian. Bersama dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yang salah satunya merupakan milik korban.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam dengan nomor polisi KT 4270 SO beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 1 unit sepeda motor Honda Astrea dengan nomor polisi KT 4083 DL beserta STNK,” imbuhnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya