Kutai Kartanegara

Pengedar Narkoba Pengedar Sabu Satreskoba Polres Kukar Peredaran Narkoba di Kukar sabu sabu 

Dua Pengedar Sabu di Tenggarong Seberang Diringkus, Barang Haram di Dapat Dari Samarinda



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Jajaran Satuan Reserse Narkona (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Rabu (24/1/2024). Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku yang beinisial AS (34) dan Ky (41).

Sebelumnya, jajaran Satreskoba Polres Kukar mendapat infprmasi, bahwa di daerah Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggaromg Seberang ada yang mengedarkan nakotika jenis sabu. Bebekal informasi tersebu, jajaran Satreskoba Polres Kukar pun langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Pada tanggal (22/1/2024) pukul 13.00 wita tim kembali mendapatkan informasi, bahwa seseorang yang dicurigai sering membawa sabu tersebut bernama nanag dengan perawakan berisi, bertato di lengan kirinya, berambut panjang dan rumahnya berada di Jalan Bengkirai," ujar Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Kemidian pada Selasa (23/1/2023) sekitar pukul 22.00 wita, Satreskoba Polres Kukar melakukan pengamatan disekitaran rumah yang dicurigai sering membawa sabu tersebut dan di lokasi terlihat orang dengan ciri-ciri yang sama keluar dengan menggunakan kendaraan roda dua. Pengamatan itu juga berlangsung hingga dini hari sampai orang yang dicurigai tersebut kembali kerumahnya.

Keesokan harinya tepat pada hari Rabu (24/1/2024), jajaran Satreskoba Polres Kukar langsung melakukan penggerbakan di rumah tersebut dan seorang laki-laki yang dicurigai tersebut berhasil diamankan di dalam kamarnua. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua poket sabu yang disimpan di bawah kasur. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 18 poket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam sebuah dompet dengan berbagai macam ukuran.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Samarinda yang diambil bersama seorang temannya yang berinisial Ky.

Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung melakukan penangkapan kepada Ky di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Seberat 0,20 gram sabu berhasil diamankan. Diakuinya barang haram tersebut didapatkan dari tangan AS, setelah mengambil di Samarinda.

"Selanjutnya Ky dan barang bukti diamankan dibawa Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut," sebutnya.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 122 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya