Nasional

KLB Demokrat Kudeta Demokrat KLB di Deli Serdang Moeldoko Partai Demokrat Irwan 

Gugatan Soal AD/ART Demokrat Gugur, Irwan Sebut Kubu Moeldoko Cuma Pepesan Kosong



Moeldoko saat di Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang bodong beberapa waktu lalu.
Moeldoko saat di Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang bodong beberapa waktu lalu.

SELASAR.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jakarta, Selasa, menggugurkan gugatan yang dilayangkan oleh kelompok kongres luar biasa (KLB) terhadap pengurus Partai Demokrat terkait pemecatan kader dan penetapan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada 2020.

Gugatan itu digugurkan oleh majelis hakim, karena kelompok KLB selaku penggugat serta kuasa hukumnya tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam persidangan. Sedangkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil para penggugat untuk hadir.

“(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: 1. Gugatan para penggugat gugur; 2. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya.

Setelah pembacaan itu, majelis hakim mengatakan sidang tidak akan berlanjut dan ditutup.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil penggugat atau kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021. Namun, pihak penggugat, antara lain kelompok KLB, tidak hadir tanpa memberi alasan yang jelas ke majelis hakim.

Terkait itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan, mengatakan, dengan gugurnya gugatan tersebut dapat dibaca bahwa Moeldoko dkk tidak memiliki kesiapan, baik secara substansi maupun alat bukti untuk menggugat AD/ART Demokrat tahun 2020.

"Bahkan lebih dari itu, gugurnya gugatan tersebut menunjukkan tidak adanya rasa hormat gerombolan Moeldoko terhadap lembaga peradilan," ujar Irwan.

Legislator asal Kaltim ini menambahkan bahwa, hal Ini semakin menegaskan bahwa KLB Moeldoko hanya pepesan kosong yang ingin mengkudeta Demokrat. 

"Keadilan benar-benar menemukan jalannya sendiri. Sejak awal kubu Moeldoko tidak memiliki itikad baik dalam mengajukan gugatan. Jika sejak awal tidak mau hadir atau tidak pula menyuruh kuasanya untuk menghadiri persidangan terhadap gugatan yang didaftarkan, untuk apa gugatan tersebut didaftarkan. Wajar jika masyarakat ada yang melihat proses gugatan tersebut dari awal hanya langkah bargaining kubu Moeldoko yang diabaikan," pungkasnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya