Kutai Timur
TKA Tak Resmi  TKA Ilegal Wabup Kutim Tenaga Kerja Asing Kominfo Kutim 
Wabup Kutim Tegas, TKA Tak Resmi Bakal Disanksi
SELASAR.CO, Sangatta – Menanggapi temuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat sidak ke PT Kobexindo Cement, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang ditemui usai rapat paripurna menjelaskan, jika hingga kini belum mendapatkan laporan dari instansi terkait.
Namun, secara logika, dirinya dapat memberikan gambaran, tidak mungkin Tenaga Kerja Asing (TKA) berani datang dan bekerja ke daerah ini tanpa memiliki surat-surat resmi. “Tapi jika tidak ada surat-suratnya, maka kita berikan sanksi, saya tegas aja bicara,” tegasnya pada Senin (14/6/2021).
Begitu juga sebaliknya, jika mereka mengantongi surat-surat maka TKA berhak bekerja di sini. Hal ini, kata Kasmidi, lantaran negara kita juga membutuhkan, sepanjang TKA yang datang memiliki skill. Jika tidak, dan banyak orang lokal juga banyak yang mampu mengerjakannya, maka tidak perlu menggunakan TKA.
“Atau mungkin kita alih transfer teknologi yang mereka punya, orang kita mem-back-up. Setelah beberapa tahun ke depan mereka (TKA) kita pulangkan, dan selanjutnya orang kita yang maju ke depan,” tutup Wabup.
Berita Terkait
Penulis: Bonar
Editor: Awan