Kutai Kartanegara

Penyembelihan Hewan Kurban Sholat Idul Adha Idul Adha  Idul Adha 2021 Distanak Kukar 

RPH Distanak Kukar Kebanjiran Job Penyembelihan Hewan Kurban



Ilustrasi sapi kurban.
Ilustrasi sapi kurban.

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menganjurkan agar penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar. 

Dengan adanya anjuran pemerintah daerah tentang penyembelhan hewan kurban di tahun 2021 ini, rumah pemotongan hewan (RPH) Distanak Kukar kebanjiran job penyembelihan hewan kurban. Saat ini terdata sudah ada 55 ekor sapi yang terdaftar untuk penyembelihan pada saat hari raya kurban nanti. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, biasanya rumah pemotongan hewan hanya menerima job penyembelihan sapi untuk dijual oleh pedagang pasar. 

"Jadi kita tahun ini menerima 55 ekor hewan kurban," ujar Ketua UPT RPH, Faturrahman. 

Pihaknya memang telah membatasi untuk pelayanan penyembelihan hewan kurban sebanyak 55 ekor dan itu pun khusus untuk Kecamatan Tenggarong. Karena, dalam sehari rumah pemotongan hewan maksimal hanya mampu menyembelih 20 ekor sapi. Itu juga sudah termasuk dengan pengulitan dan pembersihan daging dari tulangnya.

"Kemampuan kami pekerja juga terbatas, jadi satu hari itu kan dimaksimalkan 20 ekor sapi," katanya.

Rencananya penyembelihan hewan kurban tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 20 sampai 22 Juli 2021. Untuk penyembelihan akan dimulai pada pukul 9.00 hingga pukul 15.00 Wita. 

"Karena panitia kurban juga harus membagikan dagingnya, jadi diusahakan sebelum Asar sudah rampung. Tapi hari pertama akan dilakukan setelah salat Iduladha," terang Fatur.

Sementara itu, untuk penyembelihan hewan kurban akan dikenakan biaya sebesar Rp 500.000 per ekornya. Itu sudah termasuk biaya pengulitan dan pembersihan daging dari dan tulangnya. 

"Rp 500.000 itu tidak semua untuk pekerja, tapi ada pajak pengelola RPH sesuai dengan Perda," tutup Fatur.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya