Utama

Jasa Raharja Santunan Kecelakaan maut Kecelakaan di Suryanata Kecelakaan Maut di Samarinda 

Ahli Waris Korban Kecelakaan di Suryanata Terima Santunan Rp50 Juta



Ahli waris menerima santunan dari PT Jasa Raharja.
Ahli waris menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

SELASAR.CO, Samarinda - Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda Agung Abimanyu, menyerahkan santunan bagi keluarga korban meninggal pada kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Pangeran Suryanata. Kecelakaan yang terjadi pada Senin (16 Agustus 2021 sore hari itu melibatkan 7 kendaraan, yakni 6 mobil, 2 di antaranya truk, dan 1 sepeda motor. Sementara, korban meninggal dunia pada kecelakaan itu adalah 1 orang pengendara motor yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Samarinda.

Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Samarinda meninjau langsung TKP pada Senin malam setelah kejadian. Setelah mendapatkan informasi mengenai identitas korban dan kronologis kejadian, proses penyerahan santunan segera dilakukan. 

“Santunan dari Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk kehadiran negara kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan berikut keluarga korban,” ujar Agung Abimanyu. 

Ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 1964. “Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan ini, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan marilah kita selalu melakukan tindakan preventif terhadap kendaraan yang kita kendarai guna mencegah risiko kecelakaan dengan tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas,” pungkas Agung.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya