Kutai Timur
pembelajaran tatap muka Belajar Tatap Muka Sekolah Offline belajar mengajar Sekolah saat Pandemi Disdikbud Kaltim Kemendikbudristek 
Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Berlaku untuk 119 Desa di Kaltim
SELASAR.CO, Sangatta – Secara umum, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Hal itu lantaran belum tercapainya target vaksinasi bagi lansia.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui SK Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis yang mulai diberlakukan di Seluruh Indonesia pada 2 Januari 2022, keputusan sebelumnya yakni tentang Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah COvid-19, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sehingga, sekolah-sekolah yang terletak di 9.449 desa se-tanah air yang masuk dalam kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) mendapat kebijakan melaksanakan pembelajaran PTM 100% atau normal kembali setiap harinya.
Di Provinsi Kalimantan Timur, 119 desa yang tersebar di 6 kabupaten mendapatkan izin untuk melaksanakan PTM 100%. Mahakam Ulu 18 desa, Kutai Barat 37 desa, Berau 15 desa, Kutai Kartanegara 15 desa, Paser 21 desa, dan Kutai Timur 13 desa.
Berita Terkait
Menurut keterangan Uud Sudiharjo selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, untuk sekolah-sekolah yang berada di 13 desa yang masuk kategori daerah khusus, baik PAUD, SD sederajat, dan SMP sederajat, dapat melakukan pembelajaran tatap muka penuh.
“SKB itu juga menyebutkan bahwa PTMP terbatas itu 100% untuk daerah 3T yang tersebar di sekian sekolah,” jelas Kabid Dikdas saat ditemui beberapa waktu yang lalu.
Ketigabelas desa khusus berdasarkan kondisi geografis di Kutim tersebar di 18 kecamatan, yakni: Desa Long Tesak dan Long Poq di Kecamatan Muara Ancalong. Desa Marukangan, Desa Tadoan, Desa Sandaran, Desa Tanjung Mangkalihat di Kecamatan Sandaran. Desa Ben Hes di Kecamatan Muara Wahau. Desa Kolek di Kecamatan Sangkulirang. Desa Sekrat dan Desa Kraitan di Kecamatan Bengalon. Desa Rantau Sentosa di Kecamatan Busang. Desa Long Noran di Kecamatan Telen, dan Desa Mugi Rahayu di Kecamatan Batu Ampar.
Selain daerah 3T, PTM 100% juga dapat berlaku bagi sekolah yang jumlah siswanya dalam satu rombel per kelas, kurang dari jumlah maksimal. Baik untuk jenjang PAUD, SD sederajat dan SMP sederajat yang menjadi kewenangan kabupaten.
Penulis: Bonar
Editor: Awan