Utama

SMA 10 Samarinda SMAN 10 Samarinda  Seragam Sekolah   Harga Seragam Sekolah  Disdikbud Kaltim 

Biaya Seragam dan Penjahit di SMAN 10 Kebijakan Manajemen Sekolah yang Lama



SELASAR.CO, Samarinda - Sejumlah orangtua siswa baru SMAN 10 Samarinda mengeluhkan kewajiban pembayaran kain dan ongkos jahit seragam sekolah yang dinilai memberatkan. Keluhan tersebut mencuat menyusul informasi bahwa mereka diminta membayar hingga Rp1,4 juta untuk kain seragam, namun hingga kini belum seluruh kain diterima.

Tak hanya itu, orang tua siswa kelas X juga diminta membayar biaya jahit seragam sebesar Rp1.050.000. Biaya tersebut diperuntukkan untuk pembuatan beberapa jenis seragam sekolah, di antaranya baju pramuka, pakaian dinas harian (PDH), baju Ta’wo, dan rok putih.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMAN 10 Samarinda, Fannanah Firdausi, membenarkan adanya pembayaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengadaan kain dan kerja sama dengan pihak penjahit merupakan kebijakan dari manajemen sekolah sebelumnya.

“Informasi dari ketua koperasi dan pengawas koperasi SMAN 10, memang ada beberapa nama yang disebutkan terlibat dalam pengadaan kain dan penyediaan penjahit saat daftar ulang siswa baru,” jelas Fannanah.

Beberapa nama yang disebut bertanggung jawab atas pengadaan tersebut antara lain Sumirah (eks Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum), Fathur Rachim (eks Kepala Sekolah), Juliani (eks Waka Sarana), dan Erni, yang merupakan istri mantan kepala sekolah dan juga guru di SMAN 10.

Ketua Koperasi SMAN 10 Samarinda, Suyanto, mengungkapkan bahwa pengadaan kain seragam sebenarnya ditangani oleh manajemen lama. Sekolah, kata dia, hanya memberi informasi kepada orang tua siswa mengenai lokasi pengambilan kain, yakni di tempat penjahit yang beralamat di Jalan Azis Samad, Kenari Blok F Nomor 11, RT 36.

“Saat ini pihak sekolah terus berkoordinasi dan mendorong pihak penjahit agar pesanan kain segera diselesaikan, sehingga para siswa bisa segera mengenakan seragam mereka,” ujar Suyanto.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Samarinda, Abdul Rozak Fahrudin, menegaskan bahwa sekolah-sekolah di Kota Samarinda tidak diperkenankan menjual pakaian seragam atau atribut sekolah kepada siswa. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya program bantuan seragam lengkap dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Paket seragam dari Pemprov itu gratis dan lengkap. Siswa mendapat baju putih, celana abu-abu, sepatu, serta tas ransel. Jadi, itu sudah clear dan tidak ada pungutan tambahan,” ujar Abdul Rozak.

Ia juga menambahkan bahwa seragam yang diberikan pemerintah adalah pakaian standar, bukan batik atau seragam khas sekolah. Terkait seragam khas, sekolah tetap tidak boleh memperjualbelikannya, termasuk kaos olahraga atau atribut lainnya.

“Sekolah tidak boleh jual pakaian dinas. Termasuk kaos dan lainnya. Kalau orang tua ingin membeli, silakan cari di toko atau pasar, atau bisa menggunakan pakaian milik kakaknya jika masih layak,” katanya.

Meski demikian, Abdul Rozak menjelaskan bahwa koperasi sekolah masih diperbolehkan menyediakan seragam khas, namun sifatnya tidak wajib dan tidak memaksa siswa untuk membeli di koperasi.

“Kalau koperasi menyediakan pakaian khas, itu boleh. Tapi siswa tidak diwajibkan beli di situ. Silakan beli di mana saja. Yang penting, sekolah tidak boleh berbisnis atau memaksakan pembelian di koperasi,” tegasnya.

Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk mencegah praktik komersialisasi pendidikan dan memastikan semua siswa mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh perlengkapan sekolah tanpa beban tambahan.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya