Utama

SMAN 10 Samarinda  SMA 10 Samarinda  SMA Melati  Sengeketa SMA 10 Samarinda 

SMAN 10 Samarinda Segera Kembali ke Seberang Usai Polemik Panjang



Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalimantan Timur guna membahas pemindahan SMAN 10 Samarinda. Foto: Selasar/ist
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalimantan Timur guna membahas pemindahan SMAN 10 Samarinda. Foto: Selasar/ist

SELASAR.CO, Samarinda - Setelah bertahun-tahun bergulir, polemik pemindahan SMAN 10 Samarinda akhirnya menemukan titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (19/5/2025) diputuskan bahwa sekolah tersebut akan kembali ke lokasi awalnya di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Samarinda Seberang.

Keputusan ini bukan tanpa dasar. Proses panjang yang dimulai dari gugatan orang tua siswa terhadap keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, telah melalui berbagai tahap hukum, hingga akhirnya dimenangkan di tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor: 27 K/TUN/2023 pada 9 Februari 2023, menegaskan bahwa langkah pemindahan sekolah sebelumnya tidak sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, legalitas tanah tempat berdirinya Kampus A juga telah dipastikan lewat putusan Mahkamah Agung lainnya, yakni Nomor: 72 PK/TUN/2017. Dalam putusan tersebut, lahan itu dinyatakan sebagai milik sah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menekankan bahwa seluruh pihak sepakat menghormati putusan hukum yang bersifat inkrah. “Ini sudah jelas. Pemerintah Provinsi harus mengembalikan SMAN 10 ke Kampus A. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” ujarnya.

Dalam implementasinya, rencana pemindahan akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru. Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 SMAN 10 akan difokuskan untuk belajar di Kampus A, sementara siswa kelas 11 dan 12 tetap melanjutkan kegiatan belajar di kampus Education Center di Jalan PM Noor.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak cepat menindaklanjuti keputusan ini. Namun, ia mengingatkan bahwa proses pemindahan tidak bisa dilakukan secara instan. “Koordinasi dengan kepala sekolah harus segera dilakukan. Pemindahan ini butuh kesiapan bertahap,” katanya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim pun akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fasilitas di Kampus A, termasuk kesiapan ruang kelas, data siswa, hingga tenaga pengajar dan staf pendukung. Proses ini ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan.

“Tidak hanya siswa yang akan pindah, tapi juga guru, petugas kebersihan, dan keamanan. Semua harus disiapkan dengan matang agar proses belajar mengajar tidak terganggu,” tutup Sri Wahyuni.

Dengan titik terang yang akhirnya tercapai, masyarakat, khususnya orang tua siswa, berharap pemindahan ini benar-benar mengakhiri drama panjang yang sempat mengganggu kelangsungan pendidikan di SMAN 10 Samarinda.

Ia menambahkan bahwa pembangunan gedung akan dilakukan oleh Pemprov melalui Dinas Pekerjaan Umum, sementara lokasi eksisting SMAN 10 di Kampus B rencananya akan difungsikan sebagai SMAN Taruna Borneo.

“Pemprov Kaltim akan menjalankan keputusan ini dengan penuh komitmen. Ini bagian dari upaya kita menata ulang tata kelola pendidikan di Kaltim,” tambahnya.

Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Namun ia berharap agar proses transisi tetap menjaga mutu pembelajaran.

“Saat ini kami menerima lebih dari seribu pendaftar dari berbagai kabupaten dan kota di Kaltim untuk tahun ajaran 2025/2026. Ini harus dikelola agar kualitas pendidikan tetap terjaga,” ujarnya.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya