Kutai Timur

ASN Kutim Kominfo Kutim Kemenpan RB Sekkab Kutim 

Wujudkan ASN Yang Profesional, Sekkab Ingin Sistem Merit Segera Diterapkan di Kutim



Sekertaris Kabupeten Kutai Timur, Rizali Hadi.
Sekertaris Kabupeten Kutai Timur, Rizali Hadi.

SELASAR.CO, Sangatta - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi Pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

Karena itu, Sekertaris Kabupeten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim) Rizali Hadi menginginkan agar penempatan pegawai ke depan, terutama pejabat di lingkungan Pemkab Kutim, harus berdasarkan sistem merit.

“Dibanyak daerah, sistem merit ini sudah diterapkan. Termasuk di Semarang. Hasilnya bagus, karena kinerjanya bagus, capaian visi misi pemerintah tercapai,” katanya.

Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kutai timur diminta untuk memasukkan data pegawai, termasuk data pengalaman kerjanya. Sebab dengan data yang lengkap ini, maka nantinya, akan menjadi pertimbangan khusus dalam rapat tim penilai ASN.

“Karena itu, mohon dilengkapi. Sebab sistem sudah ada, tinggal data kepegawaian yang belum lengkap,” pintanya

Diakui, penerapan sistem ini akan dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB). Karena itu, diminta agar OPD memasukkan data kepegawaian, karena basis sistem ini adalah kualifikasi, termasuk latar belakang pendirdikan, pengalaman, kinerja.

“Kita berharap, dengan sistem ini tak ada lagi sistem ‘titip’, untuk mendudukki jabatan. Karena sistem titip ini bisa saja tidak penuhi persyatatan, namun memaksakan duduki jabatan struktural. Pada akhirnya, kesulitan dalam bekerja. Jadi kita harus menempatkan seseorang sesui dengan keahliannya,” Harapnya

Rizali mengakui, dirinya pun merasakan, ada pejabat eselon IV, karena tidak faham dengan tugasnya, karena memang ilmunya, pengalamannya tidak sesuai dengan jabatannya, sehingga lambat dalam bekerja.

“Misalnya, ditempatkan sebagai Kasubag Perencana dan keungan, padahal tidak punya pengalaman, pendidikannya juga tidak sesuai, baru lagi, jadi tidak nyambung. Maka jelas akan kesulitan adalam menyajikan data secepatnya. Dengan sistem merit ini, maka itu tidak akan terjadi lagi. Jadi harus ada kesadaran kita untuk mengatasi hambatan ini, dengan Sistem merit,” tuturnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya