Utama

Operasi PT PTB Ilegal PT PTB tanpa KKPRL FORKOP Kaltim Aksi demonstrasi Forkop Kaltim Tuntut Pemprov tindak tegas 

Tanpa KKPRL, Operasi PT PTB di Laut Kaltim Ilegal! Forkop: Pemprov Harus Bertindak!



SELASAR.CO, Samarinda - Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP KALTIM) kembali menggelar aksi unjuk rasa menagih janji Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengelolaan Terminal Ship to Ship (STS) di perairan Muara Berau dan Muara Jawa. Aksi yang digelar di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/6/2025) itu merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang dilangsungkan pada 24 Juni 2025 lalu.

Dalam orasinya, FORKOP Kaltim menyoroti pengoperasian terminal STS oleh perusahaan berinisial PT PTB yang dinilai merugikan daerah. Mereka menyebut, aktivitas bongkar muat antar kapal itu diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,04 triliun. Tak hanya itu, PT PTB juga dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur.

"Selama ini Kaltim sebagai pemilik wilayah hanya jadi penonton. Kedaulatan wilayah justru dikuasai oleh swasta, rakyat dapat apa?" ujar Juru Bicara FORKOP Kaltim, Andi Andis Muhris usai pertemuan dengan sejumlah perwakilan instansi Pemprov Kaltim.

Dalam pertemuan yang berlangsung di lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim itu, hadir sejumlah pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa PT PTB sempat mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pada 2024, namun hingga kini dokumen tersebut belum mendapat tanggapan dari kementerian terkait.


Menurut Ismail, Sub Koordinator Pendayagunaan Ruang Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, selama dokumen KKPRL belum diterbitkan, semestinya aktivitas PT PTB dihentikan. “Jika belum ada KKPRL, maka aktivitas usaha mereka secara hukum tidak memenuhi syarat. Ini berpotensi ilegal,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Frizky Andrian dari KSOP Samarinda. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan konsesi STS harus melalui penunjukan resmi dari Kementerian Perhubungan dan harus disertai koordinasi dengan pemerintah daerah. “Jika tak ada koordinasi, maka aktivitas itu bisa masuk kategori tidak sah secara administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Masliuddin dari Dinas Perhubungan Kaltim menyebut pihaknya telah bersurat ke KSOP Samarinda guna meminta klarifikasi terkait legalitas izin yang dimiliki PT PTB. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi.

FORKOP Kaltim menilai lemahnya koordinasi PT PTB dengan Pemprov Kaltim sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan daerah. Mereka mendesak agar Pemprov segera mengambil alih operasional STS melalui Badan Usaha Milik Daerah (Perusda), sehingga bisa menjadi sumber PAD yang sah untuk pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat.

Berikut lima tuntutan yang disampaikan FORKOP Kaltim dalam aksi kali ini:

1. Pemprov Kaltim harus bersikap tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal PT PTB di wilayah perairan Kalimantan Timur.
2. Mendesak Pemprov Kaltim mengambil alih kegiatan STS PT PTB dan dikelola oleh Perusda.
3. Tutup dan usut tuntas aktivitas PT PTB yang diduga merugikan negara hingga Rp5,04 triliun.
4. Hentikan seluruh kegiatan operasional PT PTB.
5. Wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Kaltim.

“Setelah ini kami akan lanjutkan advokasi ke Kementerian Perhubungan di Jakarta. Jika terbukti PT PTB tak memiliki izin lengkap, kami mendesak agar operasional dihentikan,” tegas Andis.

FORKOP menegaskan, perjuangan mereka tidak berorientasi pada keuntungan pribadi, melainkan untuk memastikan bahwa kekayaan laut Kaltim dikelola secara adil dan legal demi kepentingan masyarakat luas. Mereka juga menyatakan siap bekerja sama dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan elemen gerakan lainnya guna mengawal isu ini hingga tuntas.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya