Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar Aturan Jam Kerja ASN di Kukar ASN Pemkab Kukar 

Bupati Kukar Keluarkan SE Soal Aturan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintahan



Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Bupati Kukar, Edi Damansyah.

SELASAR.CO, Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan jam kerja dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kukar. Dalam SE yang diterbitkan pada tanggal (3/10/2022) itu diatur, bahwa jam kerja bagi perangkat daerah di Kukar menjadi 42,5 jam dalam sepekan.

Ketentuan jam kerja di dalam SE tersebut diberlakukan bagi perangkat daerah, yaitu dari hari Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 16.30 wita. Untuk jam istirahatnya diberikan waktu selama 45 menit. Sedangkan, pada hari Jumat dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 16.30 wita. Namun, jam istirahatnya diberikan waktu selama 90 menit.
"Waktu istirahat agar dapat diatur mekanismenya dan diupayakan untuk menghindari terganggunya layanan," tulisn Bupati Kukar, Edi Damansyah dalam SE tersrbut.

Kemudian, bagi perangkat daerah yang memiliki organisasi bersifar khusus atau unit pelayanan teknis yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masarakat dengan enam hari kerja, maka diminta agar dapat menyesuaikan dengan perubahan jam kerja. Di dalam surat edaran itu, Bupati Kukar Edi Damansyah juga meminta kepada masing-masing pejabat untuk melakukan pengawasan disiplin pegawai dalam ketentuan jam kerja. Dimana, hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Surat edaran disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, Camat se-Kukar," sebutnya.

Dasar surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900-4700 tahun 2020, tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 tahun 2022, tentang kewajiban mentaati ketentuan jam kerka bagi ASN. Kemudian penegakan disiplin serta peningkatan kinerka, khususnya perilaku kerja pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kukar.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya